TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tengah melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait laporan warga terhadap kasus dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemko Tanjungpinang.
Laporan masyarakat, sebelumnya dilakukan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang tanggal 14 Oktober 2021. Dan dugaan korupsi TPP ASN Pemko Tanjungpinang, melibatkan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma dan Endang Abdullah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Belum ada pemanggilan, sedang dalam proses pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket),” kata Kepala Kejati Kepri Hari Setyono melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Jendra Firdaus, Selasa (9/11/2021).
Sebelumnya ketua JPKP Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi mengatakan laporan yang ia sampaikan ke Kejati Kepri, yang ia buat lantaran pihaknya mencium adanya aroma penyalahgunaan anggaran pada TPP Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Kami minta Kejati Kepri menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang pada anggaran TPP,” katanya.
Adi menilai, terdapat kejanggalan pada Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 56 tahun 2019 tentang Pembayaran TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perwako yang belum bernomor tahun 2021 tentang tata cara pembayaran TPP ASN.
Dalam perwako tersebut, Walikota dan Wakil Wali Kota turut menikmati anggaran TPP. Padahal dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, profesi bagi Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pada Pasal 122 di undang-undang yang sama, disebutkan bahwa wali kota dan wakil wali kota merupakan pejabat negara.
Berdasarkan hal itu, Adi menganggap wali kota dan wakil wali kota bukan merupakan ASN, dan tidak layak untuk mendapatkan anggaran tersebut.
Dugaan penyalahgunaan anggaran TPP ASN itu terjadi pada anggaran tahun 2020 dan 2021 dengan nominal mencapai Rp3,9 miliar. (ZAL).










Komentar