PALEMBANG, TUAHKEPRI– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan sebagai jaksa gadungan, Rabu (12/11/2025).
Keduanya diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain yang berkaitan dengan pejabat Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir (OKI).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan Persnya pada Media ini, Rabu 12 November 2025 menyampaikan,
penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025.
Adapun 2 tersangka tersebut yaitu :
BA Selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan.
EF selaku Pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA.
“Kedua tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 November 2025 hingga 1 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Palembang,” kata Vanny.
Kemudian kata Kasipenkum, setelah pelaksanaan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.
Dalam keterangan resmi sebelumnya, Kejaksaan menjelaskan bahwa para tersangka diduga melanggar ketentuan:
Kesatu :
Pasal 12 huruf e Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau
Kedua :
Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi terkait perkara tersebut.
Modus Operandi
Dalam menjalankan aksinya, tersangka BA yang berstatus sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Ia menggunakan atribut lengkap kejaksaan untuk meyakinkan pihak-pihak yang tengah menghadapi kasus korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tersangka EF, yang merupakan warga sipil, turut membantu BA dalam menjalankan perbuatannya tersebut.
Kejaksaan menegaskan akan terus menindak tegas praktik-praktik penipuan dan penyalahgunaan jabatan yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Rizal).









Komentar