Tanjungpinang, Tuah Keperi –
DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mensyahkan Peraturan Daerah (Perda) Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan (LPP) APBD 2015, lewat keputusan DPRD nomor 19 tahun 2016.
Kesepakatan yang telah disetujui tersebut, setelah seluruh fraksi sepakat dan Pansus memberikan laporan akhir hasil kinerjanya dalam sidang paripurna, Kamis (4/8) di Dompak Tanjungpinang.
Ketua Pansus LPP APBD, Sarafudin Aluan dalam laporannya mengatakan bahwa kedepan Pemerintah Provinsi Kepri piawai menggunakan anggarannya.
“Dengan kondisi defisit, pemerintah harus mampu mengontrol anggaran dan mencarikan solusi mengatasinya,” kata Aluan pada sidang Paripurna tersebut.
Sebelumnya, ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa laporan akhir pansus ini merupakan salah satu tolak ukur transparansi pengelolaan keuangan daerah. Setiap penggunaan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar, sesuai dengan akuntansi pemerintahan.
Tak hanya itu, katanya beberapa catatan yang diberikan dewan, dapat dijadikan pedoman agar tidak terulang kedepannya.
“Kami ingin setiap catatan dapat dipelajari, agar tidak terjadi kesalahan berulang kedepannya,” kata Jumaga.
Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun dalam pidatonya mengucapkan berterimakasih atas masukan yang diberikan DPRD. Ia yakin, pemerintahan yang dipimpinnya membutuhkan koreksi dan masukan dari semua pihak, utamanya dari DPRD.
“Keputusan hari ini merupakan amanat undang-undang, dimana kami sebagai pemerintah wajib mempertanggungjawabkan keuangan kepada dewan secara transparan dan akuntabel,” kata Nurdin, di sidang paripurna yang dihadiri seluruh pimpinan DPRD seperti, Rizki Faisal, Husnizar Hood dan Amir Hakim Siregar dan sejumlah SKPD lainya. (AFRIZAL).
Komentar