TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, msmutuskan melayangkan hak Angket terhadap Walikota Tanjungpinang, Rahma.
Keputusan itu diambil setelah Rahma mangkir dari rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pidato jawaban Wali Kota Tanjungpinang atas hak interpelasi DPRD atas Perwako 56 tahun 2019.
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Momon Faulanda Adinata menerangkan, hak angket ini untuk menyelidiki pelanggaran Peraturan dan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Rahma.
Menurut Momon, Rahma tidak konsisten menjalankan rekomendasi DPRD. Apalagi, Rahma secara sengaja juga tidak menghadiri undangan DPRD dengan alasan sudah memberikan jawaban di tahun sebelumnya.
Selain itu, Perwako itu juga dinilai tidak sesuai dengan PP 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.
Perwako juga dinilai bertentangan dengan Keputusan Mendagri Nomor 061-5449 tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Momon mengungkapkan, bahwa interpelasi ini berawal dari pengaduan masyarakat Tanjungpinang, terlebih hal tersebut sudah dilaporkan ke Kejati Kepri.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD hanya menfasilitasi kepentingan masyarakat dan memastikan agar tidak ada peraturan yang dilanggar Rahma dalam penerbitan Perwako TPP ASN itu.
“Hak interpelasi sudah kita laksanakan tapi jawaban dan pelaksanaan rekomendasi dari beberapa fraksi oleh walikota tidak dilaksanakan secara baik dan konsisten, dan ditambah lagi beliau juga dengan sengaja tidak mau menghadiri undangan DPRD untuk mengklarifikasi,” katanya, Selasa (2/11/2021).
Politisi PPP itu pun mengungkapkan bahwa mayoritas Fraksi DPRD Tanjungpinang setuju menggunakan hak angket itu.
“Mayoritas fraksi mengusulkan untuk menggunakan hak angket atas kebijakan atau keputusan Wali Kota tentang TPP ASN,” ungkap Momon.
Untuk itu, Momon meminta agar masyarakat Tanjungpinang tetap tenang menanggapi hak angket ini dan memberikan waktu kepada DPRD untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
“Beri sedikit waktu dan ruang kepada DPRD untuk menjalankan tugas dan fungsi DPRD secara profesional dan pada akhirnya nanti hal tersebut akan bermuara pada kepentingan masyarakat luas juga,” pintanya. (RZL).






Komentar