Ini Alasan Fraksi Nasdem DPRD Tanjungpinang Tolak Wacana Pengusulan Hak Angket

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI– Fraksi Nasdem DPRD Kota Tanjungpinang menolak atas wacana usulan hak angket terkait tambahan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini disampaikan anggota Fraksi Nasdem DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya, Senin (1/11/2021).

Hendra menyampaikan pihaknya tidak sepakat dengan wacana hak angket yang diusulkan oleh sebagian Anggota DPRD Tanjungpinang. Penolakan ini juga, karena saat pengajuan hak interpelasi kemarin, pihaknya (Fraksi Nasdem) tidak ikut.

“Saat interpelasi, Fraksi Nasdem tidak ikut. Kita sedang ada kegiatan partai,” kata Hendra yang juga Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang ini.

Bahkan, kata dia, tidak semua Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang setuju dengan pengajuan hak angket tersebut.

“Hak angket itu, bisa berjalan apabila diusulkan minimal dua fraksi dan wajib disertai dokumen materi alasan pengusulan hak angket. Setelah itu, pada pelaksanaan paripurna hak angket, wajib dihadiri oleh 3/4 Anggota DPRD dan disejui minimal 2/3 dari anggota dewan yang hadir,” ujar Hendra Jaya.

Hal itu juga, tambahnya, sesuai dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa dalam rapat paripurna DPRD untuk mengusulkan hak angket sekurang-kurangnya dihadiri 3/4 dari jumah seluruh Anggota DPRD.

Selain itu, pihaknya juga tidak tahu apakah pengusulan hak angket tersebut sudah kuorum atau tidak.

“Kami tidak tahu, apakah itu sudah kuorum atau tidak untuk memenuhi hak angket,” katanya.

Intinya, kata Hendra Jaya, Fraksi Nasdem DPRD Kota Tanjungpinang tidak sepakat dengan wacana teman teman anggota dewan yang menggulir hak angket tersebut. (Rzl).

Komentar