DKP Kepri Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Pelayanan Lebih Cepat dan Transparan

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI– Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Layanan Publik dalam rangka mengoptimalkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, di Ruang Rapat Kerapu Lantai 2, Gedung Daeng Kamboja, Kantor DKP Provinsi Kepri, Kamis (27/8/2026).

Forum Konsultasi Publik ini menjadi wadah partisipatif bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, saran, aspirasi, serta rekomendasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan DKP Provinsi Kepri.

Kepala DKP Provinsi Kepri, Dr. Said Sudrajad, mengatakan pelaksanaan FKP merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, terlebih Kepri memiliki posisi geografis yang sangat strategis karena berbatasan langsung dengan sejumlah wilayah perairan internasional.

“Kita bersyukur Provinsi Kepri memiliki wilayah yang sangat strategis. Letaknya dekat dengan Selat Malaka dan laut internasional. Karena itu, melalui FKP ini kita ingin mendapatkan komitmen dan masukan terbaik dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Said.

Menurutnya, pelaksanaan FKP juga merupakan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik. Di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.

Said menjelaskan, FKP bertujuan memperoleh masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai kebutuhan, harapan, kendala, serta permasalahan dalam memperoleh layanan di DKP Kepri.

Selain itu, forum tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas, kemudahan, kecepatan, ketepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan.

“Yang kita harapkan dari FKP ini adalah adanya kesepakatan terkait kemudahan akses, informasi pelayanan, kepastian waktu, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan koordinasi dan evaluasi,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris DKP Provinsi Kepri, La Ode M. Faisal, mengatakan ruang lingkup pelayanan yang dibahas dalam FKP cukup luas. Di antaranya layanan pengaduan, data dan informasi, pelatihan dan magang, penerbitan Tanda Daftar Budidaya Ikan Kecil (TDPIK), pemberian hibah dan bantuan kepada masyarakat, informasi alokasi ruang laut, hingga penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) kapal perikanan.

Selain itu, turut dibahas layanan pengaduan POKMASWAS sumber daya kelautan dan perikanan, rekomendasi BBM jenis tertentu, penerbitan Elektronik Buku Kapal Perikanan (EBKP), persetujuan pengadaan kapal perikanan sampai dengan 30 Gross Ton (GT), serta rekomendasi perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan.

Untuk sektor pengolahan dan pemasaran, FKP juga membahas layanan rekomendasi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), rekomendasi perizinan berusaha sub sektor pengolahan dan pemasaran, serta penerbitan Surat Keterangan Penampung/Pengumpul dan Pengolahan Hasil Perikanan (SKPPHP).

Termasuk pula layanan pengujian mutu hasil perikanan, pengambilan contoh untuk pengawasan dan monitoring produk hasil perikanan, jasa penyewaan prasarana pembenihan ikan, serta penjualan sarana produksi Balai Benih Ikan berupa telur, larva, benih ikan dan ikan konsumsi.

La Ode menyampaikan, dari hasil diskusi dan penyampaian aspirasi peserta, terdapat sejumlah rekomendasi yang menjadi bahan perbaikan pelayanan DKP Kepri.

Pada aspek umum, peserta meminta DKP Kepri terus meningkatkan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi juga dinilai perlu diperkuat agar pelayanan menjadi lebih mudah dan dapat mengurangi proses yang tidak diperlukan.

Petugas pelayanan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang ramah, cepat, responsif, profesional dan tidak diskriminatif sesuai standar yang telah ditetapkan.

Selain itu, kanal pengaduan masyarakat diminta mudah diakses dan setiap laporan harus mendapatkan kepastian penerimaan, tindak lanjut hingga penyelesaian.

“Dinas juga perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat atau pengguna layanan,” kata La Ode.

Dalam layanan pengaduan, peserta mendorong adanya mekanisme yang sederhana dan mudah diakses, baik secara langsung maupun melalui media elektronik. Menindaklanjuti hal tersebut, DKP Kepri akan meningkatkan publikasi kanal pengaduan, memperjelas alur penanganan, serta melakukan monitoring terhadap setiap laporan masyarakat.

Untuk layanan data dan informasi, peserta meminta agar informasi kelautan dan perikanan dapat diperoleh secara mudah, cepat, akurat dan mutakhir. DKP Kepri akan meningkatkan pengelolaan informasi melalui media resmi serta melakukan pemutakhiran data secara berkala.

Sementara untuk layanan pelatihan dan magang, DKP Kepri akan memperjelas informasi mengenai jenis kegiatan, persyaratan, jadwal, kuota, prosedur pendaftaran dan mekanisme pelaksanaan.

Pada sektor perikanan budidaya, peserta meminta proses penerbitan TDPIK serta pemberian hibah dan bantuan kepada masyarakat dilakukan secara transparan, objektif dan sesuai ketentuan. DKP Kepri akan meningkatkan pendampingan kepada pembudidaya serta memperjelas persyaratan dan prosedur pelayanan.

Sedangkan pada bidang kelautan, konservasi pesisir dan pengawasan, peserta mendorong pelayanan informasi alokasi ruang laut, penerbitan SLO kapal perikanan serta pengaduan POKMASWAS dapat dilakukan secara cepat, jelas dan terkoordinasi.

Untuk sektor perikanan tangkap, kemudahan akses, kejelasan persyaratan, kecepatan pelayanan dan kepastian status permohonan menjadi perhatian utama. DKP Kepri juga akan meningkatkan sosialisasi dan pendampingan kepada nelayan serta mengoptimalkan sistem pelayanan elektronik.

Di bidang pengolahan dan pemasaran, peserta meminta pendampingan lebih intensif bagi pelaku usaha, terutama yang belum memahami persyaratan dan prosedur perizinan.

Sementara pada layanan UPTD, baik pengujian mutu hasil perikanan maupun layanan Balai Benih Ikan, peserta meminta informasi mengenai persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, tarif dan ketersediaan produk disampaikan secara jelas dan mudah diakses.

Berdasarkan seluruh masukan tersebut, Forum Konsultasi Publik merekomendasikan DKP Kepri melakukan penyempurnaan standar pelayanan, meningkatkan digitalisasi, memperkuat kompetensi petugas, meningkatkan koordinasi antarbidang dan UPTD, serta memperkuat mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat.

DKP Kepri juga diminta memastikan seluruh informasi pelayanan tersedia secara lengkap, transparan, mudah diakses dan mudah dipahami, sekaligus memberikan kepastian waktu penyelesaian setiap layanan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Selain itu, data layanan yang telah diberikan perlu dipublikasikan melalui kanal informasi resmi dinas, termasuk data yang dibutuhkan perguruan tinggi atau kalangan akademisi.

La Ode menegaskan, seluruh hasil FKP akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik DKP Kepri pada Tahun Anggaran 2026.

“Berita acara hasil konsultasi publik ini dibuat sebagai dokumentasi resmi pelaksanaan Forum Konsultasi Publik layanan publik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.

DKP Provinsi Kepri berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil FKP sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Setiap bidang dan unit kerja penyelenggara layanan akan mengidentifikasi masukan, menyusun langkah perbaikan, melaksanakan tindak lanjut, serta melaporkan hasilnya sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi.

Said Sudrajad berharap hasil forum tersebut tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar menjadi dasar perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.

“Melalui FKP ini kita berharap pelayanan publik semakin mudah, cepat, transparan, akuntabel dan responsif, sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Forum Konsultasi Publik tersebut dihadiri perwakilan instansi pemerintah pusat dan Provinsi Kepri sebanyak 37 orang, perguruan tinggi atau akademisi dua orang, organisasi masyarakat/LSM delapan orang, pelaku usaha perikanan tangkap, budidaya serta pengolahan dan pemasaran sembilan orang, serta perwakilan media. (Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *