Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Calon Penumpang Simpan Narkotika Di Anus

Hukrim185 views

Batam, Tuah Kepri – Anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, mengamankan tersangka seorang laki-laki inisial AK alias F Bin S menyimpan 4 buah bungkusan narkotika diduga jenis sabu berbentuk kapsul didalam anus, Rabu 23 Januari 2019 sekitar pukul 07.30 wib di ruang check in Bandara Hang Nadim Kota Batam.

“Diamankan tersangka inisial AK ini, setelah dilakukan interogasi terhadap laki-laki oleh anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, dan diketahui bahwa didalam anusnya terdapat narkotika diduga jenis sabu,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga yang didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.i.k, Msi saat konfrensi Pers, Senin (4/2/2019) di Pendopo Polda Kepri.

Adapun kronologis kejadian diamankannya tersangka tersebut, kata Erlangga, dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, diketahui bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu keluar Batam melalui Bandara Internasional Kota Batam.

Kemudian pada Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekira pukul 07.00 wib, anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam.

“Sekitar pukul 07.30 wib, lalu anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang laki-laki yang sedang berada di ruang check in Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, setelah dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut diketahui bahwa didalam anusnya terdapat narkotika jenis sabu yang disimpan didalam 4 buah bungkusan berbentuk kapsul,” ucapnya.

Setelah diamankan sambung Erlangga, kemudian laki-laki tersebut dibawa oleh anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri ke RS Awal Bross untuk dilakukan rontgen.

“Dari hasil rontgen diketahui terdapat 4 buah bungkusan didalam anus laki-laki tersebut, kemudian laki-laki tersebut dibawa ke toilet untuk mengeluarkan 4 bungkusan dari dalam anusnya. Setelah bungkusan tersebut keluar diketahui bahwa bungkusan tersebut berisikan serbuk kristal bening diduga sabu. Kemudian laki-iaki tersebut dibawa ke ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih ianjut,” katanya.

Sementara barang bukti tersebut yang diamanakan, 4 (empat) buah kapsul berisikan kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) gram. 1 (satu) bungkus rokok u mild. 1 (satu) iembar tiket lion air an. AK tujuan Batam Surabaya Lombok.1 (satu) buah gunting.1 (satu) gulung plastik wraping. 1 (satu) gulung plastik bening ukuran sedang. 1 (satu) unit timbangan digital merk kris chef. 1 (satu) unit hanphone merk samsung warna hitam dengan kartu simpati nomor 082144601xxx. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Red/Hum Polda Kepri).

Komentar