TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI-
Sebanyak 489 warga binaan atau narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) telah menjalani proses pemindahan atau mutasi selama periode Januari hingga Mei 2025.
“489 orang warga binaan yang pindah atau mutasi terdiri dari dalam wilayah dan luar wilayah. Untuk dalam wilayah Kepri ada 485 orang dan luar wilayah atau antar daerah provinsi ada 4 orang,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kepri, Aris Munandar, Kamis (29/5/2025).
Aris Munandar menjelaskan, pemindahan warga binaan dilakukan di bawah koordinasi Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepri, sebagai bagian dari upaya pemerataan kapasitas hunian, peningkatan efektivitas pembinaan, serta menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
“Kalau pemindahan warga binaan untuk di dalam wilayah, rata- rata karena kapasitas sudah penuh. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembinaan, keamanan, atau alasan kemanusiaan,” ucapnya.
Kemudian untuk pengajuan pemindahan, katanya bisa dilakukan oleh pihak Lapas atau Rutan, warga binaan itu sendiri, maupun keluarganya dengan syarat adanya alasan yang jelas.
Lanjut dijelaskan Kakanwil, setelah pengajuan diterima di Kantor Wilayah Ditjenpas Kepri, maka akan melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan. Dan jika disetujui, maka pemindahan akan dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas pemasyarakatan.
“Misalnya ada pengajuan pemindahan ke Lapas Tanjungpinang, maka kita cek dulu kapasitasnya. Jika memungkinkan, pemindahan dilakukan tanpa dipungut biaya,” katanya.
Tetapi kata Aris, ada juga pemindahan napi atau warga binaan atas permintaan sendiri, maka pemindahannya tetap dilakukan sesuai prosedur.
” Kalau pemindahan atas permintaan sendiri, sebelumnya kita cek dulu, kalau tempatnya masih bisa maka kita lakukan pemindahan. Tetapi pihak keluarga warga binaan harus mengeluarkan biaya karena atas permintaan sendiri. Hitungan pembiayaan warga binaan untuk kebutuhan pribadi selama pemindahan kita serahkan ke pihak keluarga, karena kita memakai transportasi dan juga harus melalui pengawalan petugas,” ucapnya.
Secara umum, Aris menegaskan bahwa pemindahan napi tidak dipungut biaya apabila dilakukan berdasarkan kebutuhan institusional, seperti overkapasitas atau pertimbangan keamanan. (Rizal).
Komentar