LINGGA, TUAHKEPRI – Seorang wartawan inisial (E) yang bertugas kepala biro salah satu media Nasional di wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, diamankan pihak Satuan Reskrim Polres Lingga, Kamis (01/09/2022) malam.
E ditangkap dan diamankan diduga karena unsur sakit hati dan dendam salah seorang oknum Kades Marok Tua Dabo Singkep Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga Kepri, kepadanya.
Peristiwa penangkapan terhadap saudara inisial (E) tentunya menyita banyak perhatian dan bakal melahirkan Pekerjaan Rumah ditubuh insan Pers setempat.
Dari berbagai informasi sumber yang layak di percaya, peristiwa tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan saudara (E) tersebut, disinyalir bertempat disalah satu Caffe yang beralamat di Bukit Wisma Timah, Dabo Singkep Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga Kepri.
Setelah dilakukan investigasi dan dan penelusuran keterangan narasumber, kejadian penangkapan yang menimpa saudara (E) tersebut diduga kuat merupakan siasat jebakan salah seorang oknum Kepala Desa Marok Tua yang berinisial (N) dan ini dikuatkan dengan adanya rekaman percakapan (N) dengan dua orang yang juga berprofesi sebagai wartawan ditempat berbeda.
“Kite punye bukti rekaman pembicaraan rekan kite (wartawan) dengan Kades Nurdin. Didalam rekaman itu N mengakui saudara E tidak meminta uang, tapi karena Kades geram dengan E kerab kali naikkan berita tentang kinerja beliau, akhirnya Kades N berang dan menghubungi rekannya orang Kote serta meminta membantu untuk menyiapkan uang sebanyak Rp 3 juta untuk diberikan kepada E bersamaan dengan itu saudara Kades menghubungi aparat penegak hukum.
“Dan singkatnya ketika rekan Kades orang Kote itu menyerahkan amplop yang berisi uang kepada sauadara E sebesar Rp 3 juta tersebut, dan saat itulah dilakukan penyergapan terhadap transaksi ilegal, dan akhirnya E diamankan di Polres Lingga hingga saat ini. Menurut isi rekaman yang ada, hal ini ada indikasi penggerebekan atas siasat yang sengaja sudah diskenario Kades atau jebakan yang memang sengaja diciptakan terhadap saudara E,” penjelasan sumber melalui pesan WhatsApp, Sabtu (03/09/2022).
Sesuai bukti rekaman yang ada, dan bukti ini dapat dianggap cukup autentik dengan istilah A1, Siasat jebakan yang diskenario oleh oknum Kades Marok Tua . Pemicu dari rasa kesal atas pemberitaan yang kerap kali ditayangkan saudara (E) dimedia dimana tempat saudara (E) bekerja sebagai wartawan (Kabiro Lingga).
Mari kita simak Cuplikan ungkapan Nurdin didalam rekaman via telpon dengan seseorang yang di peroleh dan di simpan oleh rekan wartawan. “Nurdin mengatakan dia ngangkat terus berite, jadi karena saye geram mau tak mau saye pancing dengan kawan saye yekan, setelah kawan saye bawa duit tige juta saya telpon Pak ….. (Mister X), cume nanti tolong mohon bantuan macammane seterusnye ye dak”, sebut Kades Marok Tua Nurdin,Sabtu (02/09/22) siang.
Berdasarkan bukti suara pengakuan dalam rekaman percakapan melalui via telpon seluler antara dua orang ditempat berbeda yang juga berprofesi sebagai wartawan dengan Kades Marok Tua (N). Sangat jelas sekali terdengar suara pengakuan (N), bahwa rencana yang dibuat dan diskenarionya itu supaya oknum wartawan yang menurut pengakuannya sangat meresahkan masuk dalam jebakannya, dengan cara merancang dan menyusun skenario agar saudara (E) sebagai target dan ditangkap pihak aparat penegak hukum.
Menyimak dari semua ini jelas sekali jika kejadian terhadap oknum wartawan yang berinisial (E) tersebut sudah direncanakan sedemikian rupa dan diduga faktornya unsur sakit hati dan rasa dendam, bukan karena dengan sengaja oknum wartawan tersebut telah melakukan tindak pidana pemerasan atau penekanan, tetapi memang sengaja dikorbankan, Kades dan sejumlah oknum lainnya itu sungguh sangat licik dan juga mencoreng nama baik Profesi wartawan dan ini harus mereka pertanggung jawabkan.
Apakah persekongkolan tindakan kejahatan yang dilakukan ini bisa melepaskan oknum tersebut dari jerat hukum, sementara sesuai penjelasan yang dikutip dari kitab Undang – Hukum Pidana Pasal 55 KUHP, mereka adalah bagian dari 3 unsur tersebut (orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan).
Menurut salah seorang wartawan yang sudah berusia lanjut yang sudah malang melintang sebagai jurnalis dari tahun 1984 bersama Edsyam menurutnya pengalamanmnya kalau ada sesuatu peristiwa yang diduga terindikasi suap menyuap, maka biasanya yang menyuap dan disuap, sama-sama melanggar tindak pidana KUHP tentang suap menyuap terlepas dari sekenario yang dibuat oleh siapapun.” komentarnya , kepada wartawan, pada Minggu (04/09/2022).
Lebih lanjut Edsyam menyampaikan harapannya, terkait hal ini, diharapkan semua pihak harus arif menyikapinya, dan kalau memungkinkan diselenggarakan diluar ranah pengadilan dengan kata lain diselesaikan secara kekeluargaan,” tutup Edsyam.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak media ini terus melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Lingga. (R/DL).







Komentar