“Ketua Komisi III: Jangan Lepas Tangan Terkait Persoalan Jalan”
BATAM, TUAHKEPRI – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, tidak setuju keputusan sepihak Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menerbitkan Surat Keputusan (SK) penyerahan seluruh Jalan Provinsi ke Pemko Batam.
“ Kami di Komisi III DPRD Provinsi Kepri kurang setuju dengan keputusan ini. Apalagi tidak ada pembicaraan dengan DPRD Provinsi Kepri, “kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri,
Widiastadi Nugroho, Rabu (10/5/2023) di Batam.
Widiastadi Nugroho yang biasa disapa Mas Iik menegaskan, bagaimanapun juga, Batam adalah bagian dari Provinsi Kepri. Sehingga tidak bisa dilepas begitu saja. Meskipun Batam adalah kawasan Free Trade Zone (FTZ). Baginya, ini tidak bisa dijadikan satu alasan.
“Setiap daerah pasti ada yang namanya jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota. Artinya, Pemprov Kepri tidak bisa lepas tangan begitu saja, terkait persoalan jalan provinsi di Batam,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Wakil rakyat ini melihat, keputusan yang dibuat oleh Gubernur Kepri terkesan politis. Menurutnya, jika sentimen politik bercampur adukan dengan pembangunan, maka masyarakat yang akan menjadi korban.
Masalah lainnya adalah, keputusan yang telah diambil oleh Gubernur ini juga akan menghambat kerja – kerja dewan yang berasal dari Daerah Pemiihan (Dapil) Batam. Sehingga akan sulit untuk menampung aspirasi masyarakat.
“Kebijakan ini membuat kami terhambat dalam menyuarakan aspirasi masyarakat yang berada di wilayah Dapil Batam,” ucapnya. (R).
Editor : Rizal.








Komentar