Sisa Bantuan Dana Hibah Yang Belum Dibayar 2015,Ternyata Tunggu SK Walikota

Tanjungpinang203 views

Tanjungpinang, (TK) –

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKKAD) Kota Tanjungpinang, Darmanto menyampaikan pembayaran sisa sebahagian bantuan dana hibah yang belum dibayarkan sama sekali pada tahun 2015 lalu, akan dibayar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tanjungpinang.

“Sisa sebahagian penerima bantuan dana hibah yang belum dibayar sama sekali, akan dibayar nanti pada tahun 2016 ini.Namun pembayarannya setelah persetujuan atau berdasarkan SK Walikota Tanjungpinang,” kata Darmanto Selasa (26/1).

Uang pecahan 100 ribu Rupiah
Uang pecahan 100 ribu Rupiah

Karena dikatakan Darmanto, sebahagian bantuan dana hibah 2015 tersebut, sudah dibayar dan sisanya masih tertunda

“Tapi berapa jumlahnya secara detailnya, cuba konfirmasi atau tanya sama Kepala Bidang Anggaran, namun secara teknisnya hanya dibayar sekitar 40 persen saja dan 60 persen tidak bayar. Disebabkan karena masalah devisitnya anggaran pada tahun 2015 lalu,” ujar Darmanto.

Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Anggaran DPPKAD Tanjungpinang, Nofirman Syahputra mengatakan anggaran untuk bantuan hibah Kota Tanjungpinang diberikan kepada penerima bantuan, salah satunya harus berbentuk badan hukum yang terdaftar di Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menhumham) RI melalui notaris, bukan hanya terdaftar di kesbngpol Tanjungpinang.

“Dan di Kesbngpol minimal sudah terdaftar sekitar 3 tahun, setelah itu baru bisa kita salurkan berdasarkan kegiatan yang dilaksankanya.Namun untuk jumlah anggaran bantua hibah di tahun 2015 lalu yaitu sebesar Rp14,5 miliar,” kata Nofirman.

Sebelumnya dimedia ini diberitakan sebahagian dana hibah yang sudah dibayarkan pada tahun 2015 dan sisanya dibayar pada tahun depan 2016. Dan akan dibayarkan mengunakan Dana Bagi Hasi (DBH) pajak kendaraan sekitar Rp 60 miliar, dimana dana tersebut masih belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

Padahal pihak Pemko Tanjungpinang melalui Dinas DPPKAD Tanjungpinang sudah menyurati Pemprov Kepri supaya dana DHB dibayarkan, dan dana tersebutlah nanti untuk menutupi atau dibayar sebahagian sisa dana hibah dan bansos yang belum dibayarkan untuk tahun 2015. Tapi sampai saat ini dana DBH pajak kendaraan tersebut belum dibayarkan oleh pihak Provinsi Kepri. (AFRIZAL).

Komentar