Bintan, Tuah Kepri – Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melakukan penandatanganan Mou/ Kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, terkait pelaksanaan Program Operasi Daerah (Proda) Agraria tentang memberikan sertifikat hak atas tanah tahun Anggaran 2017 di Empat Kecamatan Kabupaten Bintan.
Keempat Kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Bintan Timur, Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Tuapaya dan Kecamatan Teluk Bintan .
Program Proda untuk Wilayah Kabupaten Bintan berdasarkan MoU No. 02/SPK-21.01/V/2017 dan MoU 461/MoU/2017, tertanggal 15 Mei 2017 di Ruang Rapat 1 Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Senin Siang ( 15/5 ).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan H. Sugiarto, S.Sos, MH mengatakan, bahwa pada tahun 2017 khususnya di empat Kecamatan tersebut, telah dianggarkan pekerjaan sertifikasi tanah sebanyak 400 bidang.
Dan menurutnya, bila hal ini berjalan sukses maka pada tahun hadapan telah dianggarkan 10.000 bidang tanah dan akan diprioritaskan bagi kawasan wilayah yang cukup padat penduduk .
” Ada 400 bidang tanah yang akan dikerjakan pada tahun 2017 ini dan tersebar di empat Kecamatan Kabupaten Bintan, dengan perincian Kelurahan Kijang Kota 150 bidang, Kelurahan Gunung Lengkuas 50 bidang , Kelurahan Tanjung Uban Kota 50 bidang, Kelurahan Tanjung Uban Utara 50 bidang , Kelurahan Toapaya Asri 50 bidang, Kelurahan Tembeling Tanjung 30 bidang dan Desa Bintan Buyu 20 bidang, ” katanya.
Sementara itu, Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi MoU Program Operasi Daerah Agraria ( Proda ) Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan, terkait Sertifikasi Tanah sebanyak 400 bidang tanah.
Karena menurut Apri, hal ini merupakan sebuah sinergi yang baik dan sejalan dengan Program Presiden RI Ir.Joko Widodo terkait sertifikasi tanah.
Untuk kelancaran program tersebut, dirinya juga telah menginstruksikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kabupaten Bintan, untuk membebaskan BPHTB guna kemudahan pengurusan sertifikasi
” Apresiasi dan ucapan trima kasih kita ucapkan atas Penandatanganan MoU ini, hal ini merupakan sebuah sinergi yang baik, selain menuntaskan pekerjaan rumah yang belum selesai tentunya sejalan dengan amanat Presiden RI terkait sertifikasi tanah. Nantinya Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui BPKAD Kabupaten Bintan, akan membebaskan BPHTB nya, guna kemudahan dan kelancaran pengurusan sertifikasi, ” ucap Apri. (Zal/MCBintan).
Komentar