Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, akan melaksanakan lelang terhadap aset tetap dalam kondisi rusak berat apa adanya.

Adapun aset yang akan dilelang tersebut kata kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Jefri Iswanto melalui kepala bidang Umum dan Sdm, Dedi Damhudi antara lain berupa:
1. Satu unit mobil sedan merk Timor S5151 tahun 1997, Polisi No. BP-1472-QT, Rangka No. KNAFA3232V5691308, Mesin No. 5330349
Harga limit Rp. 9.000.000,- Uang jaminan lelang Rp. 4.000.000,-
Minibus Toyota Kijang Tahun 2001, Polisi No. BP-1224-TA, Rangka No. MHF11K8310035087, Mesin No.7K0421762
Harga limit Rp. 54.000.000,- Uang jaminan lelang Rp. 25.000.000,-
Sepeda motor Honda tahun 2000 Polisi No. BP-2830-RW, Rangka No.MH1KEV41XYK037125, Mesin No.KEV4E1037513
Harga limit Rp. 2.495.000,- Uang Jaminan Lelang Rp. 1.000.000,-
Sepeda motor Honda tahun 2006 Polisi No. BP-2832-RW, Rangka No. MHIJB51126K462473, mesin No. JB51E1448381,
Harga limit Rp. 4.250.000,- uang jaminan lelang Rp. 2.000.000,-
Satu paket peralatan mesin, perabot/ Furniture/ Meubelair, computer, Mesin cetak/printer dan peralatan lain-lain. Yang terdiri dari : computer, printer mesin tik elektrik, kalkulator listrik, rak arsip, kursi kerja, CPU, printer dotmatrik, outdoor AC, Indoor AC, UPS, mesin fax, camera, televisi dan brankas.
Harga limit Rp. 9.468.500,- Uang jaminan lelang Rp. 4.500.000,-
Kemudian untuk pelaksanaan Lelang, akan dilaksanakan pada, Senin 16 Oktober 2017 pada 10.00 WIB sampai selesai di kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Jalan Engku Putri Nomor 3 Tanjungpinang.
Sementara Deskripsi persyaratan peserta lelang: Memiliki Akun yang telah terverifikasi pada Website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
“Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat diatas,” kata Dedi.
Keterangan:
Nominal uang jaminan penawaran lelang yang disetor ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal yang disyaratkan.
Uang jaminan penawaran lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Batam selambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Dan untuk segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan, dibebankan kepada peserta lelang.
Peserta lelang yang disahkan sebagai Pemenang Lelang, dikenakan Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga terbentuk.
Namun untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang. Bagi pihak-pihak yang akan mengikuti lelang di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang dapat menghubungi Saudara Jamat ( HP. 081372041840), Andy Agung Permana (HP. 085266599655) dan Dedy Damhudi (HP. 081387285747) atau KPKNL Batam Telp 0778-469824. (AFRIZAL).
Komentar