Tanjungpinang, Tuah Kepri – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meminta dan mengajak pers, memperkenalkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) agar dapt lebih dinikmati oleh masyarakat..
” Tolong sampaikan kepada masyarakat BPJS Ketenagakerjaan itu ada empat progran, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). Karena Pers adalah mitra kami, dan peran pers sangat besar mendukung terwujudnya Sistem Jaminan Sosial Nasional di Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau (Kepri),” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Jefri Iswanto, di Pers Gathering Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (20/10).
Acara yang dilaksnakan mengusung tema “Peran dan Fungsi Media Dalam Mewujudkan SJSN di Indonesia.
Pada sambutannya Ia menjelaskan, saat ini ada dua penyelenggara, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Media dalam hal ini diharapkan dapat mensosialisasikan tentang perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan, yang selama ini sering keliru di tengah masyarakat Indonesia. Untuk itu saya mengaharapkan teman-teman media dapat memperkenalkan SJSN kepada masyarakat, khususnya diwilayah BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang Kepri,” ucapnya.
Pada acara Pers Gathering ini, menghadirkan nara sumber dari BPJS Ketenagakerjaan pusat, yaitu Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.
Dan Irvansyah menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan reformasi dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang berfungsi menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Sedangkan BPJS Kesehatan adalah perubahan dari Asuransi Kesehatan (Askes) yang berfungsi menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Jaminan sosial bidang ketenagakerjaan ini adalah bagian dari SJSN yang tertuang dan diatur oleh oleh UUD 1945 dan juga UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Irvansyah meminta pers untuk dapat melakukan fungsi pengawasan sosial terhadap 4 program BPJS Ketenagakerjaan demi terwujudnya kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia, khususnya yang ada di Kepri.
“Karena target kami tidak hanya memberi jaminan sosial ke peserta penerima upah, dari penerima upah, pekerja bukan penerima upah, sampai ke sektor jasa konstruksi saja, tapi ke seluruh masyarakat Indonesia,” ucapnya.
Karena benefit lainnya dapat dirasakan oleh ahli keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan, seperti anak dan istri yang semua manfaat tersebut didapat dengan kepatuhan sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Di tempat yang sama, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah yang diwakili melalui Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Ahadi mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sangat besar manfaatnya untuk masyarakat Tanjungpinang dan Bintan.
“Kami mendorong masyarakat ikut BPJS Ketenagakerjaan, dimana saja mereka bekerja harus ikut program BPJS Ketenagakerjaan, karena mamfaat yang didapat banyak sekali dan dirasakan langsung,” kata Ahadi.
Karena bila terjadi kecelakaan dalam bekerja, biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh. Selain itu, jika peserta meninggal dunia mendapat biaya santuanan kematian yang diterima oleh keluarga peserta.
“Tentunya keluarga yang ditinggalkan tertolong. Apalagi kalau tanggungan biaya yang diberikan BPKS Ketenagakerjaan tersebut, diputar untuk membuka usaha. Sehingga keluarga yang ditinggalkan dapat membuka kembali peluang ekonomi,” ucap Ahadi. (AFRIZAL).
Komentar