BPJS Kesehatan Jalin Kerjasama Dengan Dinas DPMPTSP Tanjungpinang, Tentang Kewajiban Kepatuhan Perusahaan

Tanjungpinang177 views

Tanjungpinang,Tuah Kepri – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tanjungpinang, menandatangani perjanjian kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, dalam hal peningkatan kesadaran dan kepatuhan perusahaan, badan usaha, pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban mendaftarkan diri dan Pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Penandatangani perjanjian kerjasama ini dilaksanakan Selasa (16/5), dr. Lenny Marlina Tiurma Uli Manalu, AAAK selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dengan Drs. H. Hamalis selaku Kepala DPMPTST Tanjungpinang.
Perjanjian ini salah satu bentuk dukungan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Perjanjian Kerjasama ini didasari oleh terbitnya Peraturan walikota Nomor 13 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja Melalui Mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.

Dalam hal ini, dr. Lenny Marlina Tiurma Uli Manalu, AAAK mengucapkan, terima kasih banyak atas dukungan dan kerjasama yang baik dari Pemko Tanjungpinang, atas terbaitnya Peraturan Walikota dan ditandatangani nya Perjanjian Kerjasama ini.

“Substansi dari perjanjian kerjasama ini adalah memberikan informasi secara luas kepada pelaku usaha, pemberi kerja tentang Program JKN-KIS serta mempersyaratkan bukti keikutsertaan sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam pengurusan izin usaha baru, maupun perpanjangan izin usaha,” kata dr. Lenny.

Mudah – mudahan katanya, dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini pelaku usaha, pemberi kerja dapat memenuhi kewajibannya dalam hal perlindungan jaminan kesehatan pekerjanya melalui Program JKN-KIS.

Dan hingga 1 Mei 2017, sambung dr Lenny jumlah peserta JKN-KIS di wilayah Kota Tanjungpinang sudah mencapai 153.309 jiwa atau 60,19 persen dari jumlah penduduk Kota Tanjungpinang 254.701 jiwa

BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan 22 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Prakter Perorangan, dan lain- lain) dan 3 Rumah Sakit, yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang.

“Program JKN-KIS tidak akan berjalan secara optimal, jika tidak didukung oleh seluruh stakeholder (Pemerintah Daerah, Fasilitas Kesehatan, Pemberi kerja, Pekerja, dan sebagainya). Untuk itu mari bersama-sama kita menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS ini karena sangat banyak masyarakat kita yang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan,” kata dr Lenny. (AFRIZAL).

Komentar