Agung : Info MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kami Dapat Dari Media dan BPJS Kesehatan Pusat
Tanjungpinang,Tuah Kepri – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Provinsi Kepri, Agung Utama menyampaikan dapat info dari media dan BPJS Kesehatan Pusat terkait pemberitaan Mahkamah Agung membatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Kami hanya dapat info dari media dan juga BPJS Kesehatan Pusat terkait pemberitaan MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” kata Agung kepada media ini, Senin (9/3/2020).
Dalam siaran Pers BPJS Kesehatan Pusat, BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut,
sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Iqbal, Senin (09/03).
Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan.
Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” tandas Iqbal.
(ZAL/Hum Kesehatan).






Komentar