Tanjungpinang, Tuah Kepri – Bawaslu Kota Tanjungpinang, akan putuskan laporan Partai Berkarya terhadap KPU Tanjungpinang Rabu 12 September 2018 mendatang, terkait dugaan pelanggaran administratif Pemilu.
“Setelah menggelar empat kali proses persidangan dan mendengarkan pembacaan kesimpulan dari pihak Pelapor Partai Berkarya dan Terlapor KPU pada hari Kamis (6/9/2018). Selanjutnya, maka Majelis Pemeriksa Bawaslu Kota Tanjungpinang mengagendakan sidang putusan perkara yang akan dilaksanakan, pada Rabu 12 September 2018 pukul 14.00 WIB,” kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini, Jumat (7/9/2018).
Hal ini diijelaskan Zaini, sebagaimana amanat Undang-Undang No.7 Tahun 2018 Pasal 103 dan Perbawaslu No.8 Tahun 2018 Pasal 4, Bawaslu mempunyai Kewenangan besar untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara setiap laporan dugaan pelanggaran pemilu
Sebelumnya 23 Agustus 2018 lalu, kata Zaini yang juga sekaligus sebagai Ketua Majelis Pemeriksa, Bawaslu telah menerima pengaduan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu dari Partai Berkarya, terhadap terlapor KPU yang dinilai telah melanggar prosedur, mekanisme dan tatacara dalam proses penerimaan Bacaleg. Sehingga dicoretnya 7 orang Bacalegnya di dapil satu Barat Kota, dengan nomor register penerimaan laporan: 001/LP/ PL/ADM/ Kot/10.01/VIII/2018.
“Saat ini Majelis Pemeriksa sedang melakukan kajian mendalam terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu, dengan mempertimbangkan fakta persidangan, berupa alat bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dari para pihak, serta senantiasa berkonsultasi dengan Bawaslu Kepri,” ucap Zaini.
Sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran administrasi Pemilu Pasal 54, kata Zaini, bahwa Bawaslu memutuskan laporan dugaan pelanggaran pemilu dengan mempertimbangkan alat bukti yang dikemukan dalam pemeriksaan.
“Putusan dibacakan dalam sidang yang bersifat terbuka untuk umum.
Apapun keputusannya, insyaAllah Majelis Pemeriksa akan memeriksa dan mengadili para pihak dengan pertimbangan arif bijaksana dan putusan yang seadil-adilnya,” kata Zaini.
Kata Zaini, sesuai motto “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.” (ZAL).









Komentar