Tanjungpinang, Tuah Kepri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengklarifikasi dan menyayangkan beredarnya surat hasil pengawasan yang dilakukan di Warnet Rebel Net beberapa waktu lalu.
Karena surat itu ditujukan untuk instansi terkait OPD yang ada di Tanjungpinang, tetapi surat tersebut beredar ke muka umum. Isi dari surat menyebutkan disinyalir/diduga Warnet Rebel Net dijadikan tempat perkumpukan komonuitas porstitusi.
Surat tersebut terpublikasi ke media massa belum lama ini dan menjadi konsumsi publik.
” Kami sangat menyayangkan beredarnya surat tersebut, yang seharusnya kami kirimkan untuk OPD terkait saja. Tetapi bisa sampai ketangan meja redaksi awak media, sehingga terpublikasi ke media massa dan menjadi konsumsi publik. Seharusnya surat itu tidak dikonsumsi untuk publik,” kata Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Efendi, melalui Sekretarisnya Dedy, Jumat (7/9/2018).
Berdasarkan berita dari beberapa berita media online yang telah memberitakan kegiatan pengawasan penertiban umum warnet Rebel Net yang dilakukan oleh Satpol PP Tanjungpinang, menurut pengamatan pihaknya telah terjadi salah penafsiran atau kesimpangsiuran dalam pemberitaan tersebut.
“Pemberitaan tersebut menurut kami mengutip dari isi surat yang kami kirimkan ke beberapa OPD terkait dengan masalah Rebel Net didapati anak yang memakai seragam sekolah sedang berada didalam warnet tersebut. Oleh karena itu kami dari Satpol PP bermaksud meluruskan dan mengklarifikasi berita yang sudah beredar,” ucap Dedy.
Dijelaskannya, media massa mengekspose berdasarkan dari hasil surat pengawasan yang ditentukan oleh anggota Satpol PP.
“Itu tidak benar bahwa Satpol PP yang mengekspose hasil pengawasan,” katanya.
Dalam surat hanya menyebutkan “Disinyalir/Diduga” Warnet Rebel Net dijadikan tempat untuk melakukan tindakan asusila/prostitusi, tetapi bukan tempat melakukan tindakan prostitusi/ asusila.
Dedy menjelaskan, karena pada saat melakukan pengawasan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP pada Senin, 27 Agustus 2018 pukul 15.30 WIB, didapati adanya pelajar yang sedang bermesraan di warnet tersebut.
Berdasarkan hasil introgasi kepada pelajar pada saat itu, kata dia, diketahui juga bahwa pelajar tersebut merupakan anggota dari komunitas yang dinamai ‘cucu mbah’.
“Keberadaan pelajar yang menggunakan seragam sekolah pada tempat hiburan/warnet, merupakan salah satu jenis pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah,” ucapnya.
Dia menjelaskan, Warnet Rebel Net sudah sering melakukan pelanggaran dan sudah diberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis sebanyak 3x dari petugas Satpol PP.
“Dan pemilik Rebel Net sudah membuat 2x surat pernyataan di Kantor Satpol PP Tanjungpinang,” katanya. (ZAL).
Komentar