Bawaslu : Ada 8 TPS di Tanjungpinang Lakukan Pemilihan Suara Ulang

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, menyampaikan ada 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tanjungpinang berpotensi melakukan pemilihan suara ulang (PSU).

” Potensi 8 TPS yang melakukan PSU berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), dilokasi 4 Kecamatan di Kota Tanjungpinang, ” kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, Jumat (16/2/2024).

Lanjut kata Yusuf, maka Bawaslu Tanjungpinang menginstruksikan 4 Kecamatan di Kota Tanjungpinang untuk melengkapi LHP (Laporan Hasil
Pengawasan) sekaligus bukti- bukti kejadian berupa photo/dokumentasi. Kemudian merekomendasikan PPK Kota Tanjungpinang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

” Dan tadi malam kami Bawaslu Tanjungpinang juga langsung memberikan rekomondasi kepada KPU untuk melakukan PSU, ” ucapnya.

Adapun 8 TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang tersebut yaitu :

1. TPS 092
Lokasi : Balai Pertemuan Serbaguna RT 4 RW 13 Kel Batu IX Kecamatan : Tanjungpinang Timur.
Kejadian penyebab Pemungutan Suara Ulang : pemilih yang memilih antar Kabupaten/Kota mencoblos 3 surat suara (Presiden, DPD dan DPR RI) dengan menunjukan KTP diluar domisili sebagai DPK.

2. TPS 059
Lokasi : Perum Mahkota Alam Raya RT 5 RW 7 Gazebo Perumahan Kelurahan batu IX.
Kejadian yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang : 9 orang pemilih DPTb lintas provinsi, yang seharusnya menerima 1 surat suara, diberikan 5 hak surat suara.

3. TPS 037
Lokasi : Balai serbaguna Bukit Raya RT 4 RW 11 Keluarahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kejadian yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang : terjadi ketidaksesuaian antara jumlah data pemilih dengan jumlah surat suara yang
digunakan disemua tingkatan ( Presiden, DPR RI, DPD, Provinsi dan Kota)

4. TPS 065
Lokasi : Halaman Surau Nurul Haq Kp. Sidomukti RT 5 RW 8
Kelurahan /Kecamatan : Pinang Kencana.
Kejadian yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang : pemilih yang memilih antar provinsi mencoblos 1 surat suara (Presiden) dengan
menunjukan KTP diluar domisili sebagai DPK.

5. Kecamatan Tanjungpinang Kota
A. TPS 006
Lokasi : Lorong Gambir belakang vihara
Kelurahan Tanjungpinang Kota
Jumlah pemilih : 260
Jumlah jenis surat suara yang di dapat : 77.
Penyebab Pemungutan Suara Ulang : Terdapat 77 × 5 surat suara yang tidak di tandatangani Ketua KPPS sehingga di lakukan Pembukaan Kotak
suara saat pemungutan Suara.

B. TPS no : 015
Lokasi : Jalan Pelantar KUD ( kedai kopi sari ) Kelurahan Tanjungpinang Kota
Jumlah pemilih : 134
Jumlah jenis surat suara yang di dapat : 38.
Penyebab Pemungutan Suara Ulang : Terdapat 38 × 5 surat suara yang tidak di tandatangani Ketua KPPS sehingga di lakukan Pembukaan Kotak suara saat pemungutan Suara.

6. Kec Tanjungpinang Barat
A. TPS 028
Lokasi : SMA N 5 Tanjungpinang Jl. H. Agus Salim Keluarahan Tanjungpinang Barat
Jumlah pemilih : 260
Penyebab Pemungutan Suara Ulang : Terdapat pemilih KTP luar yg mencoblos di TPS sebanyak 1 orang.

B. TPS 009
Lokasi : Gang. Kelinci
Kelurahan : Bukit Cermin
Jumlah pemilih : 259
Penyebab Pemungutan Suara Ulang : Terdapat pemilih KTP luar yang mencoblos di TPS sebanyak 1 orang. (Zal).
Editor : Rizal.

Komentar