Tanjungpinang,Tuah Kepri – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan FTZ Tanjungpinang, Den Yealta menyampaikan barang yang dijual dan beredar diluar kawasan harus dikenai cukai.
“Barang – barang FTZ boleh dijual dalam kawasan dan juga untuk ekspor. Tapi kalau barang dijual di luar kawasan harus dikenakan cukai,” kata Den Yealta, Minggu (12/3).
Namun kalau masalah cukai, dikatakannya, mungkin lebih tepat diskusi atau menayakan langsung dengan pihak bea cukai.
“Seperti rokok tanpa cukai beredar Tanjungpinang saat ini, BP Kawasan Tanjungpinang hanya melakukan pengawasan di dalam kawasan BP Kawasan Tanjungpinang, yaitu Dompak dan Senggarang,” ucapnya.
Dan dua kawasan BP Kawasan FTZ Tanjungpinang, Dompak dan Senggarang, terdiri dari gudang persiapan untuk pabrik tinner, gudang untuk pabrik saripati ubi kayu, gudang rokok.
Lanjut, ada yang juga mengajukan perizinan untuk buat industri shipyard dan membeli lahan di dompak, untuk membangun gudang persiapan industri.
“Investor bisa sewa atau bangun gudang sendiri, tapi untuk berapa jumlah gudangnya, staf lapangan yang paham,” ujarnya.
Begitu juga dengan berapa jumlah gudang rokok dan juga jumlah kuota yang diberikan pada perusahaan untuk tahun 2017 ini, Den Yealta belum bisa memberikan jawaban.
Sementara menurut UU FTZ, kata Den Yealta, barang wilayah FTZ hanya dijual dalam kawasan untuk ekspor.
“Yaitu berdasarkan peraturan Menteri keuangan tentang arus lalu lintas barang. Tapi nomor dan tahun berapa saya lupa, nanti dikabari,” ucap Den Yealta. (AFRIZAL).
Komentar