Tanjungpinang, Tuah Kepri – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, melakukan penahanan terhadap Dirut PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) BUMDTanjungpinang, Asep Nana Suryana, Kamis (8/6) siang.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feri Tas SH MHum Msi mengatakan, penahanan terhadap tersangka Dirut BUMD Tanungpinang tersebut telah dilakukan sesuai prinsip azas dan ketentuan proses hukum yang berlaku tentang kesamaan kedudukan seseorang dimata hukum (Equality Before the Law).
“Penahanan tersangka atas nama Asep Nana Suryana, kita lakukan setelah pelimpahan tahap tahap dua dari penyidik Polda Kepri. Dan untuk sementara yang bersangkutan kita titipkan di Rutan kelas I Tanjungpinang,” ucap Feritas
Saat ini kata Feritas, pihaknya tengah menyusun pemberkasan terhadap tersangka Asep untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, guna proses persidangan melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditujuk dari Kejati Kepri, dibantuk Kejari Tanjungpinang.
“Prinsipnya kita sudah siap untuk secepanya melimpahkan berkas atas nama tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ucap Feritas.
Asep dinyatakan sebagai tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) uang sewa kios dan lapak di Pasar Bintan Center Tanjungpinang, bersama tersangka Slamet, oknum pegawai PT TMB di BUMD Tanjungpinang, selaku Koordinator di Pasar Bintan Center.
Dan Slamet sebelumnya sudah dulu ditahan sejak dari penyidik Polda Kepri, hingga berkasnya dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang dan saat ini telah dititipkan di Rutan Tanjungpinang. (AFRIZAL).
Komentar