Ade Angga Minta Agen Tiket Jual Gunakan Kwitansi Diberi Sanksi Tegas

Tanjungpinang176 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga geram dan meminta agen yang menjual tiket mengunakan kwitansi kepada penumpang KM Sabuk Nusantara 59 diberi sanksi oleh pihak yang berwenang.

“Ini sangat memalukan. Agen tiket tersebut harus bertanggungjawab, bukan hanya secara materi, tapi juga secara hukum. Kita minta agen tersebut diberi sanksi oleh pihak berwenang,” kata Ade, Rabu (12/7).

Bahkan Ade dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, kasihan penumpang yang ingin berangkat, akhir tidak tidak jadi berangkat.

“Kasihan penumpang tidak jadi berangkat. Pasti mereka sudah ada kegiatan di tempat tujuan yang harus dilakukan,” ucapnya.

Dengan kejadian ini, Ade yang juga merupakan calon Walikota Tanjungpinang 2018 mendatang menegaskan, kejadian ini tidak boleh terulang lagi.

“Kejadian ini tidak boleh terulang lagi, harus ada langkah aktif dari pihak berwenang untuk memanggil agen-agen kapal supaya kejadian serupa tidak terulang,” kata Ade.

Karena sebelumnya berita di media ini ada ratusan calon penumpang KM Sabuk Nusantara 59 yang ingin berangkat tujuan Anambas dan Natuna tidak bisa berangkat oleh pihak KSOP Tanjungpinang, di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang Rabu (12/7).

Karena tiket yang dimiliki penumpang dalam bentuk kwitansi, sehingga penumpang menumpuk dan tertahan di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

Dan tiket diberikan kepada penumpang dalam bentuk kwitansi yang dikeluarkan oleh agen penjualan tiket bernama Arena Bahtera Tirtatama.

“Kami tidak dibenarkan oleh Syahbandar masuk ke kapal karena tiket kami dalam bentuk kwitansi. Dan kami beli tiket dari agen di Pelantar I,” kata calon penumpang, Arsadiah diruang tunggu pelabuhan.

Kemudian Arsadiah menjelaskan, pihak agen kapal tersebut beralasan tiket habis dan belum tercetak, sehingga terjadilah dalam bentuk kwitansi. Dan Arsadiah beli tiket untuk keberangkatan tanggal 12 Juli 2017 tujuan Letung, Anambas.

Begitu juga disampaikan kepala Pos Syahbandar, Sutrisno membenarkan bahwa ada tiket yang dikeluarkan dalam bentuk kwitansi dari agen Arena Bahtera Tirtatama.

“Karena tiket sudah habis jadi diganti dalam bentuk kwitansi,” ucapnya.

Jadi kata dia, untuk Sementara KM Sabuk Nusantara 59 tidak dibenarkan berlayar. Syahbandar juga melarang kapal bersandar dan berangkat. (AFRIZAL).

Komentar