TANJUNGPINANG, TUAH KEPRI– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional jenis sabu yang diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus sabu dengan berat bruto 2,974 kilogram serta dua unit telepon genggam.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah terbit penetapan sita dari pengadilan dan disaksikan oleh unsur Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, BNN Kota Tanjungpinang, LAM Tanjungpinang, serta para tersangka.
Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Sofyan Rida, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial BA (49) dan HS (26) pada 14 Juni 2026 di Jalan Aisyah Sulaiman KM 8 Atas Kecamatan Bukit Bestari Dompak, Kota Tanjungpinang.
“Ini merupakan jaringan lintas negara. Barang berasal dari Malaysia, masuk melalui wilayah Kabupaten Bintan, kemudian dibawa ke Tanjungpinang dengan tujuan akhir Jambi. Kedua tersangka baru menerima uang operasional dan belum sempat menikmati upah hasil peredaran narkotika tersebut,” ujar Sofyan, pada konfrensi Pers, Rabu (5/8/2026) di Malporesta Tanjungpinang.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Satnarkoba Polresta Tanjungpinang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Dari barang bukti yang disita, diperkirakan sekitar 12 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Polisi juga masih memburu seorang warga negara asing berinisial UD yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan diduga sebagai pemasok sabu kepada kedua tersangka. (Rizal).
