Bintan, Tuah Kepri – Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan sudah memberlakukan transaksi non tunai untuk pembayaran gaji pegawai, honor maupun uang perjalanan dinas dan belanja langsung maupun tidak langsung.
Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan mengatakan, bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas transparansi keuangan daerah.
” Mulai tahun 2018, keseluruhan transaksi keuangan daerah kita terapkan dengan pembayaran non tunai, hal ini sejalan dengan semangat membangun daerah Clean and Good Governance,” katanya, Jum’at (5/4/2018).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M.Setioso mengatakan, bahwa pemberlakuan aturan tersebut merupakan implementasi dalam memudahkan pengawasan keuangan daerah.
” Pada tahun 2017, sebenarnya kita sudah mencoba menjalankan sistem non tunai ini, namun tidak secara menyeluruh, di tahun 2018 seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/pengeluaran dan bendahara penerimaan/pengeluaran pembantu wajib dilakukan secara non tunai ” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme transaksi non tunai ini adalah perubahan perilaku atau perubahan mekanisme yang tadinya secara tunai dari tangan ke tangan sekarang langsung melalui mekanisme transfer.
” Untuk nilai belanja Rp 1 juta ke bawah masih akan dilakukan secara tunai sedang untuk nilai di atas Rp 1 juta maka sudah harus non tunai ” tutupnya. (Zal/Hum).
Komentar