Yuk, Daftar Usaha di Pasar Malam Tandjongpinang Night Market

Tanjungpinang, Tuah Kepri – 72 unit mobile moko (Moko) akan semarakkan wilayah Kota Lama Tanjungpinang, sebagai tempat sarana berjualan yang diberi nama Pasar Malam Tandjongpinang “TandjongpinangNight Market” yang direncanakan akan dilaunching pada 6 Januari 2018 bersamaan dengan peringatan Hari Jadi Kota Tanjungpinang ke-234.

Program pemerintah Kota Tanjungpinang ini dalam rangka menghidupkan perekonomian wilayah Kota Lama di sepanjang Jalan Merdeka hingga Jalan Tengku Umar.

Direncanakan tempat tersebut akan menyediakan sarana berjualan di Jalan Merdeka dan Jalan Teuku Umar Kelurahan Tanjungpinang Kota bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan menggunakan konsep pasar atau bazaar dan sarana berjualan berupa, mobile toko (toko bergerak), dimulai pada pukul 17.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.

Untuk mengelola kegiatan pasar malam tersebut, akan ditugaskan kepada BUMD Kota Tanjungpinang PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (PT. TMB).

Kepala Bagian Perekonomian, Dr. H. M Amin, SE, MM, menjelaskan program moko ini merupakan salah satu visi Walikota dalam mengembangkan perekononian di wilayah Kota Lama.

“Sebelumnya, program ini sudah kita lakukan sosialisai dengan pemilik toko. Alhamdulillah, program ini mendapat respon positif dari masyarakat, hampir 98 persen masyarakat antusias mendukung pengembangan program tersebut. Sampai hari ini sebanyak 30 unit moko yang sudah di pesan. Semoga program ini dapat meningkatkan perekonomian di Kota Tanjungpinang, khusunya mengembangkan wilayah Kota Lama,” ucap M Amin.

Dia mengatakan, Insyallah program moko akan di launching pada 6 Januari 2018 bertepatan Hari Jadi Kota Tanjungpinang. Sebelum launching, rencananya akan mengadakan lomba video promosi pariwisata tentang gedung gonggong dan wilayah Kota Lama.

Peserta harus mengunggah video tersebut melalui media sosial, bagi peserta dengan video terbaik dan mendapat like terbanyak akan menjadi pemenang. Pengumuman pemenang akan dilakukan saat launching moko pada Hari Jadi Kota Tanjungpinang.

” Ini strategi kami untuk mendatang wisatawan ke Kota Tanjungpinang. Jadi setiap orang ikut mempublikasikannya. Para blogger dan usaha travel juga akan kita undang dan kita ajak kerjasama untuk bantu mempromosikan wilayah Kota Lama, agar tempat ini ramai di kunjungi “, ucapnya.

Lanjut Amin mengatakan, keberadaan pasar malam berkonsep moko ini, diharapkan menjadi solusi dalam mengatasi pertumbuhan ekonomi yang melesu di tingkat Nasional maupun di Kepri sendiri.

“Inilah salah satu cara kita dalam mengembangkan ekonomi, meskipun pertumbuhan ekonomi tidak serta merta langsung sukses. Namun yakinlah, dengan usaha dan upaya kita tersebut, dapat kita bisa bersama-sama meningkatkan perekonomian di Kota Tanjungpinang,” ujar Amin.

Pada kesempatan ini, ia juga mengucapkan terimakasih kepada pihak perbankan dan BUMN, khususnya kepada Bank BRI, Bank BPR dan Pelindo, yang telah berpartisipasi aktif dalam mengembangkan program moko ini.

Keberadaan Pasar Malam Tandjongpinang ini, tentu saja akan menjadi magnet bagi masyarakat. Sehingga toko-toko yang berada di kawasan Jalan Merdeka dan Jalan Teuku Umar, yang sebelumnya sudah tutup menjelang sore hari karena sudah sepi pengunjung dapat diperpanjang jam bukanya mengikuti jadwal operasional Pasar Malam Tandjongpinang yang bermuara pada pergerakan ekonomi di Kota Lama.

Selain untuk menggeliatkan perekonomian, Pasar Malam Tandjongpinang, juga merupakan budaya masyarakat yang telah ada sejak tahun 1898 pada lokasi yang sama, yakni seputaran Jalan Merdeka dan Jalan Teuku Umar yang seyogyanya harus dilestarikan.

Salah satu objek sasaran pasar malam ini adalah, disamping masyarakat tempatan juga wisatawan mancanegara yang berkunjung di Pulau Bintan (Tanjungpinang dan Bintan), yang tercatat sebanyak 343.299 orang (Jan-Sept 2017) atau rata-rata 38.144 orang per bulan, belum termasuk wisatawan domestik.

Dalam rangka menghindari kekumuhan yang identik dengan keberadaan pasar pada umumnya dan memudahkan mobilitas usaha, maka sarana berjualan tidak menggunakan tenda, gerobak dan sejenisnya melainkan menggunakan mobile toko (moko) yang pada tahap awal direncanakan akan menggunakan 72 (tujuh puluh dua) unit moko.

Pada program tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang menawarkan peluang berusaha bagi seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta sebagai pedagang di Pasar Malam Tandjongpinang, dengan ketentuan sebagai berikut :

Penduduk Kota Tanjungpinang diutamakan yang berdomisili di Kelurahan Tanjungpinang Kota (seputaran Jalan Merdeka dan Jalan Teuku Umar). Memiliki rintisan usaha produktif setidaknya 6 (enam) bulan atau pelaku usaha baru yang memiliki jiwa entrepreneur dan potensi mengembangkan usaha.

Sedangkan untuk jenis produk yang dapat dijual, makanan/kuliner kering (makanan basah dan minuman hanya diperkenankan yang udah dalam bentuk kemasan), kerajinan dan cinderamata, oakaian, jilbab, sepatu, tas dan assesoris, handphone dan assesorisnya, alat-alat rumah tangga, mainan anak-anak, jenis dagangan lain yang prospek untuk dijual.

Sementara itu, bentuk usaha boleh usaha perorangan, paguyuban, atau badan usaha serta wajib menggunakan sarana berjualan berupa motor toko (moko)

Bahkan Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menjembatani pelaku usaha yang berminat berdagang di Pasar Malam Tandjongpinang, untuk mendapatkan moko melalui kredit lunak (bunga 3 persen – persen per tahun), melalui pihak BUMN dengan pola pembiayaan kemitraan program CSR, antara lain dengan PT. Pelindo II, PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), BPR Bestari dan Bank Riau Kepri.

Pendaftaran dimulai pada 16 November sampai 30 November 2017 pada jam kerja. Pendaftaran dapat dilakukan, pada Kelurahan setempat (tempat calon pedagang berdomisili), Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang.

Pada saat mendaftar, calon pendagang yang berminat wajib mengisi formulir yang disediakan, dengan melampirkan persyaratan yaitu, Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha dari lurah setempat dengan mencantumkan jenis usaha yang dilakukan bagi calon pedagang yang telah memiliki rintisan usaha sebelumnya. Surat Pernyataan Rencana Usaha yang akan dilakukan yang ditandatangani oleh Pemohon (calon pedagang). Kemudian menandatangani surat pernyataan bersedia mematuhi dan melaksanakan ketentuan operasional Pasar Malam Tandjongpinang, sesuai yang ditetapkan Pengelola dan atau Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Bagi yang lulus seleksi untuk selanjutnya dijembatani mendapatkan Moko dan ditetapkan sebagai pedagang pada Pasar Malam Tandjongpinang, yang akan diumumkan secara langsung di papan pengumuman Kelurahan, Kantor Disdagin dan Bagian Ekonomi Setdako selambatnya pada tanggal 4 Desember 2017. (Zal/Hum).

Komentar