BATAM, TUAHKEPRI – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) Rini Hartatie, SH., MH., menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu, Kamis (7/12/2023).
Kegiatan Rakernis digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kerjasama yang efektif antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu, Ronawati menyampaikan pentingnya upaya preventif dan pencegahan pelanggaran pemilu.
“Kita ketahui saat ini sudah masuk tahapan kampanye, dimana potensi pelanggaran pada tahapan ini dapat terjadi dan kita antisipasi potensi kerawanan terjadinya pelanggaran ini dengan melakukan upaya- upaya preventif/pencegahan, ” ucapnya.
Lanjut kata dia, penindakan adalah ultimum remidium atau upaya terakhir yang akan di lakukan. “Jadi sebelum masuk ke penindakan, maka upaya preventif itulah yang akan kita prioritaskan, ” katanya.
Wakajati Kepri, menegaskan bahwa koordinasi yang baik diperlukan dalam menangani temuan atau pelanggaran pemilu.
“Jika terjadi pelanggaran, koordinasi antara Bawaslu dan Kejaksaan perlu dilakukan untuk memastikan penanganan yang efisien dan menghindari tumpang tindih proses hukum, ” ucapnya.
Selain itu Wakajati Kepri menyoroti pentingnya keseragaman kebijakan antara pusat dan daerah dalam pengelolaan barang bukti dugaan pelanggaran pemilu.
Ia menekankan perlunya koordinasi yang intensif untuk memastikan keseragaman persepsi dan kepercayaan rakyat terhadap penyelenggaraan pemilu
Dalam rakernis ini, turut hadir perwakilan dari KPU Provinsi Kepulauan Riau, Polri, dan Ditreskrimum Polda Kepri. Wakil Kepala Kejati Kepri menutup kegiatan dengan harapan agar pengelola barang di daerah tetap berkoordinasi dengan pusat, menjaga keseragaman kebijakan, dan menghindari tumpang tindih dalam penanganan barang bukti dugaan pelanggaran pemilu.
Editor : Rizal.










Komentar