Wagub Kepri Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandum Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menlaksanakan rapat Paripurna ke-03 masa sidang ke-3 tahun anggaran 2023 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Gubernur Provinsi Kepri, Dompak, Senin, (04/09/2023).

Paripurna ini beragendakan jawaban pemerintah Provinsi Kepri atas Pemandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepri Hj. Marlin Agustina, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepri dan Instansi Vertikal.

“Dalam rapat Paripurna tanggal 31 Agustus 2023, seluruh fraksi telah menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah. Dengan sikap yang sama, Fraksi-Fraksi menyampaikan dukungan terhadap pembentukan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ” kata Jumaga Nadeak.

Selanjutnya, sebagaimana mekanisme pembentukan peraturan daerah, maka pada Paripurna ini akan disampaikannya penjelasan pemerintah daerah oleh Wakil Gubernur Hj. Marlin Agustina, menjawab hal-hal yang menjadi tanggapan, sorotan dan catatan Fraksi-Fraksi sebagaimana yang disampaikan dalam Pandum Fraksi – Fraksi.

Menanggapi pernyataan dari Fraksi PDI-Perjuangan, ia sependapat bahwa keberadaan Perda ini bukan hanya sekedar untuk memenuhi amanat UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), “Namun juga sebagai triger yang akan menjadi lokomotif dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari sektor pajak dan Retribusi Daerah, ” ucap Marlin Agustina.

Menjawab pernyataan dari Fraksi Golkar, pemprov sependapat bahwa pemberlakuan UU HKPD merupakan peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah. Adanya penambahan 2 (dua) jenis pajak yaitu Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak MBLB serta rasionalisasi jenis Retribusi merupakan peluang bagi Provinsi Kepulauan Riau untuk mendapatkan PAD.

“Kemudian untuk menanggapi pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi Demokrat, kami sependapat bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus dioptimalkan karena memang menjadi salah satu sumber pemasukan potensial daerah. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan terus berupaya menggali dan melakukan inovasi dalam mengoptimalkan sumber – sumber PAD khususnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” katanya. (Rzl).

Komentar