Tunda Bayar Harus Segera Diselesaikan

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, menggelar rapat paripurna dengan agenda pendapat fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepri, tentang Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Kepri 2018, di Ruang Rapat Paripurna, Dompak, Kamis 27 September 2018.

Fraksi DPRD Kepri memberikan pendapat dan masukan mereka kepada Pemerintah Provinsi Kepri dalam pembahasan APBD-P 2018, dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepri, tentang Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Kepri 2018, di Ruang Rapat Paripurna, Dompak, Kamis 27 September 2018.

Seperti yang disampaikan oleh Fraksi PDIP, Sahat Sianturi, berharap penyesuaian APBD tahun 2018 nantinya akan berdampak semakin meningkatnya kinerja birokrasi, meningkatnya pelayanan kepada masyarakat dan memperbaiki pembangunan daerah sesuai dengan anggaran perubahan yang akan ditetapkan nantinya dan kemampuan APBD yang defisit saat ini.

“Kami berharap persoalan tunda bayar yang masih tersisa di tahun 2017, agar sesegera mungkin di selesaikan yang mana ada kurang kebih Rp1 Milyar sampai saat ini belum terbayarkan,” Imbuhnya.

Kemudian fraksi Demokrat Plus, melalui juru bicaranya Joko Nugroho mengatakan bahwa Fraksi Partai Demokrat Plus mendukung efisiensi anggaran.

Defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah, dapat dimaknai bahwa pembiayaan belanja pembangunan dipastikan berkurang atau tidak memenuhi anggaran yang dibutuhkan.

“Dalam hal ini anggaran yang bersifat rutin untuk gaji, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja dan lainnya sesuai ketentuan tidak dapat dikurangi, kecuali ada kebijakan yang disepakati. Seperti misalnya biaya perjalanan dinas sudah pantas dikurangi dan biaya seremoni sudah pantas dihilangkan,” ujarnya.

Terkait tunda bayar yang disepakati dibayarkan 2017, dibayarkan 2018 jumlahnya semua Rp85 Milyar, ternyata masih ada pihak ke tiga yang mengklaim haknya yang tidak tercantum pada Perkada.

Ketua DPRD Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak meminta “kepada TAPD Kepri untuk memeriksa satu persatu apa yang disampaikan dalam Perkada untuk pembayaran yang Rp85 Milyar Rupiah. Jika seandainya ada di dalam Perkada segera direalisasikan, namun jika belum agar dicarikan jalan keluar untuk menyelesaikannya,” pesannya. (ZAL/Hum)

Komentar