Tim Pidsus Kejati Kepri Sita Barang Bukti Kasus Pencucian Uang BPR Bestari

TANJUNGPINANG, TUAHJEPRI – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait penanganan kasus pencucian uang di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari pada tahun 2023.

Dalam kasus ini, seorang staf BPR Bestari yang juga menjabat sebagai penjabat eksekutif operasional, AF, telah ditahan oleh tim penyidik.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso saat di konfirmasi mengatakan, bahwa Tim Pidsus Kejati Kepri telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan bermotor, uang tunai, dan dokumen dari tersangka AF.

“Penyitaan barang bukti ini dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, ” kata Denny, Rabu (20/3/2024).

Adapun barang bukti yang disita :

1. Mobil Toyota Raize warna biru metalik dengan dokumen lengkap.

2. Mobil Honda Brio warna hijau metalik dengan dokumen lengkap.

3. Sepeda motor Yamaha X-MAX dan Vespa dengan dokumen lengkap.

4. Sepeda motor Yamaha RXK 135, Suzuki/RU 120 (Satria), dan Kawasaki KR150K dengan dokumen lengkap.

5. Handphone iPhone 13.

6. Velg sepeda motor merk V-Rossi dan VND Racing beserta perlengkapannya.

7. Uang tunai sejumlah Rp110.000.000,- dan Rp100.000.000,- dalam pecahan yang berbeda.

8. Uang tunai sejumlah Rp2.000.000,- terdiri dari empat puluh lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah.

9. Dokumen berupa surat kebijakan BPR, analisa laporan keuangan PD. BPR BESTAR, soft copy mutasi rekening, bukti aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso, berita acara penarikan dari rekening, slip setoran/transfer/kliring/inkaso, kwitansi, dan buku tabungan.

“Penyitaan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dan pencucian uang di Bank BPR Bestari, ” ucap Kasi Penkum.

Editor : Rizal.

Komentar