Kejagung Sita Uang Asing USD 354.700
JAKARTA, TUAHKEPRI – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan pada 3 lokasi di Provinsi DKI Jakarta.
“Pengeledahan dan penyitaan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated Ruas Cikunir- Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, ” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, dalam siaran Persnya Selasa (3/10/2023).
Ia menjelaskan, adapun ketiga tempat yang menjadi sasaran penggeledahan tersebut adalah:
1. PT GSF, yang beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
2. PT DP, yang beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
3. PT RUA, yang beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
“Dalam penggeledahan ini, Tim Penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang diyakini berkaitan dengan peristiwa pidana yang sedang diselidiki. Selain itu, tim juga melakukan penyitaan terhadap mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana, ” ucapnya.
Lanjut kata dia, kasus ini tengah berfokus pada beberapa tersangka, yaitu Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS, dan Tersangka SB.
” Tim Penyidik terus bekerja keras untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini demi penegakan hukum yang adil dan transparan, ” katanya.
Kemudian penyelidikan ini merupakan langkah serius dari aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi dan memastikan akuntabilitas dalam proyek pembangunan infrastruktur yang vital bagi masyarakat.
“Penyelidikan lebih lanjut akan terus berlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku, ”
ucap Kapuspenkum.
Editor : Rizal.
Komentar