Syarat Berangkat Keluar Daerah Harus Vaksin Booster

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Warga Kepri Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah di wilayah seluruh Indonesia mengunakan transportasi udara, laut, darat harus melakukan vaksinasi ke III Booster.

” Bagi Warga Kepri yang ingin berpergian keluar daerah Kepri harus vaksinasi ke III Booster, agar bebas test RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Kepri, Muhammad Bisri, Minggu (17/4/2022).

Bisri menjelaskan, ketentuan untuk Vaksin Booster ke III ini bagi warga Kepri PPDN, dituangkan melalui Surat Edaran Gubernur Nomor: 687/SET-STC19/IV/2022 . Yaitu tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri. Selanjutnya berpedoman pada Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan/atau Surat Edaran Menteri Perhubungan RI dan diberlakukan sejak tanggal 4 April 2022.

Ketentuan dalam Surat Edaran tersebut disebutkan :
1. Kepada seluruh pihak agar dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau secara konsisten dan bertanggungjawab.

2. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta diwajibkan untuk:
a. selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir atau handsanitizer; serta

b. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 (dua) jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka
pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.

3. Ketentuan bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam
wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:
a. Menggunakan Moda Transportasi Udara dan Transportasi Laut atau kapal penyeberangan (RoRo).
1)Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan;

2) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis kedua wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan;

3) Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan;

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid
menyebabkan PPDN tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19 wajib
menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam
kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib
melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang
menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti
vaksinasi COVID-19;

5) Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan
perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38°C dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk
melakukan perjalanan;

6) Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan
selama berada di kawasan bandar udara/pelabuhan, guna menjaga jarak
serta menghindari terciptanya kerumunan.

7) Mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi
a. dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.

b. Menggunakan Moda Transportasi Darat.
1) Bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek COVID-19 tidak
diperkenankan untuk melakukan perjalanan; serta.

2) Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan
selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari
terciptanya kerumunan.

4.Kemudian ketentuan bagi PPDN yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepri dengan menggunakan Moda Transportasi Udara dan Transportasi Laut atau kapal penyeberangan (RoRo), sebagai berikut:

a.Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.

b.Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis kedua wajib
melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

c.Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama
wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum
keberangkatan.

d. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid
menyebabkan PPDN tidak dapat menerima vaksinasi COVID-19 wajib
menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun
waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

e. Tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID- 19.

f. Tertib saat akan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya
kerumunan.

g. Mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.

5. Bagi PPDN yang akan keluar dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan untuk sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19, serta memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam
rangka pencegahan dan penghentian penyebaran COVID-19 yang berlaku pada wilayah tujuan.

6. Kemudian ketentuan tambahan dalam rangka perjalanan orang dalam negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:
a. PPDN dengan usia di bawah 17 (tujuh belas) tahun yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen;

b. PPDN dengan usia di bawah 6 (enam) tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun diwajibkan untuk didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.

c. Persyaratan melengkapi diri dengan hasil negatif RT-PCR dan/atau Rapid Test Antigen sebagaimana dimaksud pada poin 3 huruf a angka 1) s.d. 4), serta poin 4 huruf a s.d. d, berlaku bagi seluruh PPDN termasuk bagi awak/kru kapal barang/penumpang/penyeberangan dan pesawat udara;

d. Dalam hal kondisi fasilitas kesehatan/laboratorium pada wilayah
embarkasi/asal PPDN tidak memiliki sarana RT-PCR dan/atau tidak memiliki sarana Rapid Test Antigen, maka Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat memberikan surat keterangan bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi umum udara/laut agar dapat melaksanakan pengujian RT-PCR
dan/atau Rapid Test Antigen di bandar udara/pelabuhan pada wilayah
debarkasi/tujuan.

e. Operator moda transportasi umum laut wajib melakukan pengaturan sirkulasi udara pada saat perjalanan moda transportasi umum laut yang menjadi tanggungjawabnya

f. Operator transportasi umum wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
dalam rangka pemeriksaan dan validasi hasil tes RT- PCR/Rapid Test Antigendan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 calon penumpang sewaktu
melaksanakan check in/pembelian tiket keberangkatan.

g. Operator transportasi umum wajib melaksanakan serta mematuhi ketentuan operasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan; serta

h. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti ketentuan pada Surat
Edaran ini melalui penetapan kriteria dan persyaratan terkait perjalanan
dalam negeri yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik
kabupaten/kota masing-masing.

7. Kepada Bupati/Wali Kota agar dapat mendorong Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota untuk:
a. Melakukan sosialisasi secara intens dan masif terhadap ketentuan pada Surat Edaran ini kepada masyarakat secara luas.

b. Melaksanakan pengendalian perjalanan orang dengan menggunakan moda transportasi umum yang aman COVID-19 dengan mengoptimalkan keberadaan Posko Pengamanan Terpadu pada pelabuhan laut, bandar udara,
serta terminal yang menjadi pintu keluar dan masuk dari dan ke wilayah
kabupaten/kota masing-masing; serta.

c. Melakukan pendisiplinan serta penegakan hukum penerapan protokol kesehatan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati/Wali Kota yang berlaku, serta dalam pelaksanaannya dilakukan bersama unsur TNI- POLRI.

Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Nomor 681/SETSTC19/III/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku. (ZAL).

Komentar

Berita Terkini