Solidaritas Mahasiswa, Minta Dewan Desak Gubernur Kepri Segera Mengelola Wilayah Laut 12 Mil

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Solidaritas Mahasiswa mendesak Anggota DPRD Kepri, untuk memanggil Gubernur terkait kewenangan Pemerintah Provinsi disektor laut.

Hal itu disampaikan Oleh Raja Rachmad, Mahasiswa Mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan UMRAH. Menurutnya potensi Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Daerah itu ada, akan tetapi saat ini Gubernur belum mengambil langkah itu.

“Kewenangan UU Pemda nomor 23/2014 itu mengatur kewenangan provinsi untuk mengelola laut 0-12 mill dari bibir pantai. Artinya PAD kepri disektor Pelabuhan labuhan jangkar ini harus direbut, masak dari 6 sampai 7 objek pungutan yang ada, 1 pun objek tidak masuk menjadi pendapatan daerah padahal regulasinya sudah mengatur bahwa objek pungutan terkait pemanfaatan perairan (jasa labuh) adalah hak provinsi,” ungkapnya.

Oleh karena itu pekan depan, Solidaritas Mahasiswa, akan menggelar Hearing dengan para wakil Rakyat.

“Kita akan mengadukan persoalan ini kepada para wakil rakyat di provinsi ini, agar fungsi legislatif bisa dilaksanakan dengan baik, salah satunya memanggil Gubernur itu, untuk segera mengambil langkah kongrit,” ucapnya.

Sementara Suaib, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UMRAH mengatakan seharusnya Dewan Peka terkait persoalan ini, mengingat gubernur belum mengambil kebijakan terkait pengelolaan sektor laut dan patut pula diingat bahwa kab/kota dapat menuntut hasil pengelolaan laut sesuai amanat undang undang,

” Untuk itu bagaimana provinsi mempertanggungjawabkannya, karena sampai saat ini Pemerintah Provinsi belum ada langkah nyata,” ungkapnya.

Pasal 27 UU 2014 tentang Pemda, poin satu berbunyi bahwa Daerah Provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam dilaut yang ada diwilayahnya.

“Poin satu dalam pasal 27 itu adalah kewenangan provinsi meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut diluar minyak dan gas bumi,” kata mantan Calon Presiden Mahasiswa UMRAH ini.

Selain itu, pemprov diberikan kewenangan untuk mengatur administratif, tata ruang, ikut serta dalam memilihara  keamanan di laut dan mempertahankan kedaulatan negara.

“Dalam pasal 27, poin 3 itu disebutkan kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam dilaut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling jauh 12 mill laut, diukur dari garis pantai kearah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan,” jelasnya.

Yang terakhir patut DPRD dan Gubernur ingat, bahwa Tanggungjawab Pemprov berdasarkan UU 23/2014 bertambah diantaranya pengelolaan SMA / SMK yang tentunya membutuhkan biaya besar, sehingga potensi yang ada ya jangan dibiarkan. (AFRIZAL).

Komentar