Tanjungpinang, Tuah Kepri – Seluruh pegawai honor Pemerintah kabupaten bintan pada tahun 2017, ikut menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Kepala BPJSTK Cabang Tanjungpinang, Jefri Iswanto mengatakan kerjasama tersebut, akan dituangkan dalam bentuk Memorandum Of Understanding (MOU), antara BPJSTK Cabang Tanjungpinang dengan Pemerintah Bintan. Dan pembahasan kerjasama dilakukan dengan mengadakan rapat yang langsung dipimping oleh Plt. Sekda Bintan RM. Akib Rachim, MM, di ruang rapat 1 kantor Bupati Bintan, Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan beberapa hari lalu.
Jefri menambahkan, pihaknya akan menjalin kerjasama antara pemerintah Kabupaten Bintan, terkait dengan tenaga honor daerah dapat di ikut sertakan sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan.
” Sebagaimana dituangkan dalam undang-undang No. 24 tahun 2011, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang berbunyi, seluruh pekerja yang ada diwilayah indonesia wajib menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” kata Jefri.
Sedangkan jaminan yang akan diberikan oleh BPJS ketenagakerjaan kepada honor daerah dilingkungan pemerintah Kabupaten Bintan, yaitu Jaminan Keselamatan Kerja (JKK).
“Jika saat dalam bekerja mengalami kecelakaan, maka seluruh biaya pengobatan dan biaya lainnya yang berkaitan dengan kecelakaan, akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJSTK. Dan juga selain itu mendapatkan santunan sebesar 48 x gaji,” ucap Jefri.
Selain JKK, sambung Jefri, untuk jaminan lainnya yaitu Jaminan Kematian (JKM). “BPJSTK memberikan santunan sebesar 24 juta rupiah dari iuran yang diberikan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Sementara presentasi besarnya iuran yang akan dikenakan kepada tenaga honor daerah nantinya, kata Jefri yaitu 0.24 persen untuk JKK, 0.3 persen untuk JKM, presentasi itu telah sesuai menurut undang-undang ketenagakerjaan.
“Jadi jika gaji honorer sebesar Rp.1.8 juta, maka besarnya iuran tiap bulannya sebesar Rp. 9.720 rupiah,” ucap Jefri.
Jefri menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan masih terfokus kepada para tenaga honor daerah. Karena para honor daerah, tidak dilindungi oleh Taspen seperti pada Aparatur Sipil Negara.
Sementara kata Jefri, Plt. Sekda Bintan, RM. Akib Rachim, MM mengatakan pemerintah daerah sangat mendukung program jaminan ketenagakerjaan yang akan dilakukan BPJS bersama pemerintah daerah. Dan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap para pegawai honor daerah yang ada dilingkungan kerja Kabupaten Bintan.
“Pemerintah kabupaten bintan akan melakukan MOU kepada BPJS agar nantinya para pegawai honor daerah dalam bekerja mendapat jaminan keselamatan dan perlindungan” kata Jefri yang disampaikan Plt Sekda Bintan.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja yaitu, dengan memberikan jaminan keselamatan dalam bekerja. Karena dengan kenyamanan dalam bekerja merupakan suatu faktor suatu tujuan dalam mencapai suatu keberhasilan.
(AFRIZAL).
Komentar