Seleksi Dirut PT Energi Kepri Diduga Sarat Kecurangan

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI- Proses seleksi calon Direktur Utama PT Energi Kepri (Perseroda) kembali menempatkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam sorotan tajam publik.

Alih-alih menunjukkan praktik seleksi terbuka yang mengedepankan transparansi dan meritokrasi, pengumuman hasil seleksi justru memicu polemik dan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedural hingga permainan kepentingan.

Dalam pengumuman resmi yang dirilis melalui portal pemerintah, panitia seleksi yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri menetapkan tiga nama calon Direktur Utama: Sri Yunihastuti, Muhammad Iqbal, dan Adviseri.

Namun, dari ketiganya, dua nama menuai sorotan tajam: Muhammad Iqbal dan Sri Yunihastuti diduga tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana yang ditetapkan panitia seleksi sendiri.

Batas Usia dan TOEFL Jadi Masalah.

Nama Muhammad Iqbal mencuat ke permukaan karena diduga telah melampaui batas usia maksimal 55 tahun yang tertulis jelas dalam dokumen persyaratan seleksi. Selain itu, Iqbal juga tidak menyertakan sertifikat TOEFL—dokumen penting dalam jabatan strategis sektor energi yang bersinggungan dengan mitra internasional.

“Kalau soal usia dan TOEFL saja bisa diloloskan, lalu di mana ketegasan panitia? Ini bukan persoalan teknis, ini soal integritas sistem seleksi,” kata Wahyu Milsandi, Koordinator Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri.

Sertifikasi HSE Tak Dimiliki, Tapi Lolos.

Calon lainnya, Sri Yunihastuti, juga dipertanyakan kelayakannya karena tidak memiliki sertifikat keselamatan kerja khusus sektor migas atau HSE (Health, Safety, and Environment). Padahal, sertifikat ini menjadi salah satu syarat utama seleksi dan merupakan indikator pemahaman teknis terhadap aspek keselamatan dan risiko dalam industri energi.

“Di sektor berisiko tinggi seperti energi, pemimpin tanpa pemahaman HSE sama saja menempatkan perusahaan dan pekerja dalam bahaya,” ujar Wahyu Milsandi.

Nama-Nama Diduga Sudah Disiapkan Sejak Awal.

Kecurigaan makin menguat setelah sumber internal panitia menyebut bahwa nama-nama yang lolos sebenarnya sudah “disiapkan” sejak awal proses.

“Ada permainan dalam proses ini. Sejak sebelum seleksi dibuka, nama-nama itu sudah beredar di lingkaran elite,” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Jika benar, maka seleksi ini hanyalah formalitas untuk melegitimasi keputusan politik atau titipan kekuasaan.

PT Energi Kepri: Strategis Tapi Dipolitisasi.

Sebagai BUMD yang dibentuk untuk mendukung kemandirian energi di Kepulauan Riau, PT Energi Kepri memiliki peran penting dalam pengelolaan potensi energi daerah, termasuk gas, EBT, dan bioenergi. Namun proses seleksi yang sarat cacat ini justru mengindikasikan bahwa BUMD strategis ini diperlakukan seperti perusahaan pribadi, bukan entitas pembangunan ekonomi daerah.

“Kalau yang dipilih tidak punya syarat minimum, ini bukan soal siapa yang duduk, tapi soal masa depan energi Kepri yang dipertaruhkan,” tegas Wahyu.

Tuntutan Audit dan Transparansi Penuh.

JPKP Kepri kini menuntut audit independen terhadap seluruh tahapan seleksi. Mereka mendesak Ombudsman dan Komisi Informasi Daerah turun tangan menginvestigasi kemungkinan maladministrasi.

Bahkan, JPKP mengancam akan mengajukan gugatan informasi publik jika seluruh dokumen seleksi, termasuk daftar pelamar, hasil evaluasi, dan notulensi rapat, tidak dibuka ke publik.

“Ini bukan rahasia negara, ini soal uang rakyat dan masa depan daerah. Kalau memang bersih, buka semua dokumen. Kalau takut dibuka, berarti ada yang disembunyikan,” tegas Wahyu Milsandi.

Preseden Buruk bagi BUMD Lain.

Jika polemik ini tidak segera ditindaklanjuti, maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi BUMD lainnya di Kepri. Seleksi yang sarat titipan dan tidak mengedepankan kompetensi hanya akan memperkuat kesan bahwa BUMD adalah alat kekuasaan, bukan instrumen pembangunan.

Ujian Integritas Pemprov Kepri.

Kini, seleksi ini menjadi ujian integritas bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Apakah mereka akan berani membenahi proses yang cacat ini? Atau justru membiarkan nama-nama titipan duduk di posisi strategis?

Jika tidak ada koreksi dan transparansi, maka kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD di Kepri akan terus tergerus, dan pada akhirnya merusak stabilitas serta arah pembangunan ekonomi daerah. (Red).

Komentar

Berita Terkini