Tanjungpinang, Tuahkepri – Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang Polda Kepri berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika.
Ketiga pria tersebut berinisial HF, (41) warga Kel. Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari, RH, (43) warga Kelurahan Kamboja Kecamatan Tanjungpinang Barat, serta FT, (38) warga Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi, S.H, M.H., mengungkapkan, bahwa kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023, sekira pukul 21.00 Wib Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di jalan Sei Carang Kota Tanjungpinang. Kemudian pukul 22.00 wib tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan Langsung mengamankan pelaku FT dan RH yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih di jalan Sei Carang Kota Tanjungpinang.
“Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah kecamatan Tanjungpinang Timur , maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan 2 (dua) tersangka yaitu FT dan RH,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Lanjut kata Kasat Resnarkoba membeberkan, berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut, akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Kecamatan Bukit Bestari, dan petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial HF warga Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
“HF diamankan petugas saat berada dirumahnya di kawasan kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang,” ucap Efendi.
Selain mengamankan ketiga tersangka kata dia, petugas juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka tersebut, yaitu 3 (tiga) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0,81 gram.
Kemudian 1 (satu) Buah kotak Rokok HD, Seperangkat Alat Hisab Sabu/Bong, 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO warna Biru beserta kartu didalamnya, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna Putih, 1 (satu) Unit Handphone Merek VIVO warna Hitam beserta kartu didalamnya, 2 (dua) buah mancis, 1 Seperangkat Alat Hisab Sabu/Bong, 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO warna Hitam beserta kartu didalamnya, 1 (satu) bundel plastik bening.
“Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ketiga tersangka tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat.
(Red/Hum PolresTanjungpinang).









Komentar