Tanjungpinang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjungpinang, menertibkan beberapa pelajar Sekolah Teknik Menegah (STM) yang membolos sekolah disaat jam belajar.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim melalui Kepala Bidang Penindakan Perundang Undangan Daerah (Kabid PPUD), Agus Haryono, Senin (6/3/2023).
“Ada sekitar beberapa pelajar STM yang kami tertibkan terjaring razia saat jam belajar sekolah,” kata Agus Haryono.
Agus menambahkan, setelah dilakukan razia para pelajar yang melanggar aturan di bawa ke Mako Satpol untuk di berikan pembinaan dan memanggil para orang tua murid dan guru BK (Bimbingan Konseling) sekolah terkait untuk di kembalikan kesekolah dan ortunya.
” Tapi sebelum pulang anak tersebut di minta untuk membuat surat pernyataan, agar meraka tidak mengulangi lagi perbuatannya, ” ucap Agus.
Lanjut dijelaskan Agus, razia yang dilaksanakannya, berdasarkan laporan pengaduan dari beberapa kepala sekolah ke Satpol PP, terkait anak pelajar yang sering keluyuran di tempat- tempat umum di saat jam belajar.
” Selain dari laporan pengaduan, hal ini kami lakukan juga dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2018 tentang pelanggaran ketertiban umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas), ” ucapnya.
Dalam pasal 18 bahwa , setiap pelajar dilarang: berada di tempat-tempat hiburan umum, tempat permainan ketangkasan, dan tempat-tempat umum lainnya pada waktu jam belajar atau sekolah. Setiap pelajar dilarang berada pada tempat-tempat umum yang tidak sewajarnya dikunjungi oleh pelajar kecuali didampingi orang tua.
Bahkan kata Agus, untuk menegakan perda, Satpol PP Kota Tanjungpinang setiap bulan selalu melakukan penertiban terhadap anak sekolah yang berkeliaran di saat jam belajar. (ZAL).






Komentar