JAKARTA, TUAHKEPRI.com -Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, Senin (6/3/2023).
” Dua orang saksi tersebut AA selaku Office Manager Quality HSE Cabang Adhok Ibukota Negara PT Waskita Karya (persero) Tbk. Dan VAS selaku Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana, senin (07/03/2023).
Lanjut kata Kapuspenkum , pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
(Puspenkumkejagung).
Editor : Rizal.
Komentar