Sampai Pertengahan November 2025, Polres Tanjungpinang Ungkap 6 Kasus 8 Tersangka

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI –
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang melalui Satres Narkoba telah mengungkap 6 laporan polisi dengan jumlah 8 tersangka selama pertengahan 17 November 2025.

Hal ini disampaikan Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K, pada konferensi Pers, Senin (17/11/2025)
di Lobby Mapolresta Tanjungpinang.

AKP Lajun menyampaikan Satresnar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang.

“Adapun barang bukti narkotika yang berhasil disita dari keseluruhan tersangka yaitu: 21 butir Pil Ekstasi dan 207,68 gram sabu,” katanya.

Masih kata Lajun, dari 6 (enam) perkara yang ditangani Sat Resnarkoba terdapat 2 (dua) perkara menonjol, yaitu tersangka “NP” dengan TKP Kampung Sidomukti, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur dengan barang bukti yang di sita 63 (enam puluh tiga) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 103,56 gram, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu 98,41 gram dan 13 (tiga belas) butir pil ekstasi.

“Tersangka “NP” berperan sebagai gudang menyimpan dan mendistribusikan barang (sabu) atas perintah “LB” (DPO), mereka hanya berkomunikasi melalui handphone dan belum pernah berjumpa. “NP” bertugas mencampak barang sesuai perintah “LB” dan “LB” lah yang melakukan transaksi, setelah selesai “NP” baru menerima upah,” ucap AKP Lajun.

Selanjutnya, pengembangan perkara tersangka “RF” yang berperan sebagai bandar/penjual, bahwa “RF” telah menjual kepada tersangka “SB” dan tersangka “SB” sudah menyerahkan barang kepada “RA”.

“Dari tangan “RA” berhasil disita barang bukti pil ekstasi seberat 1,38 gram. Tersangka “SB” mendapatkan upah Rp. 100,000 /butir pil ekstasi. Tersangka “SB” dan “RA” merupakan oknum P3K Satpol PP Kota Tanjungpinang,” katanya.

Tersangka “KS”, “AE”, “FA”, “DS”, “RF”, “SB” dan “RA” dijerat pasal 114 ayat (1) dan/112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta tersangka “NP” dijerat pasal 114 ayat (2) dan/112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Red).

Komentar