Tanjungpinang, Tuah Kepri – Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kota Tanjungpinang, Rustam, menyampaikan, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang tetap di verifikasi.
Dan ini kewajiban pemerintah untuk memastikan seluruh warganya termasuk yang tidak mampu, dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.
“Mereka yang mengaku tidak mampu, tentunya perlu diverifikasi lebih dulu oleh aparat yang berwenang, apakah benar benar tidak mampu,” kata Rustam, Selasa (19/11/2019) terkait
penambahan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang masih dibahas.
Lanjut dikatakanya, terkait penyesuaian iuran JKN KIS BPJS Kesehatan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun tentang penambahan peserta PBI BPJS Kaeehatan, kata dia, OPD yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi dan OPD ini adalah Dinas Sosial.
“Bagi warga yang telah diverifikasi dan ditetapkan oleh dinsos sebagai warga tidak mampu, maka berhak diberikan bantuan iuran oleh pemko sepanjang tersedia alokasi anggarannya,” ucap Rustam. (ZAL).






Komentar