Tanjungpinang, TuahKepri – Andi Cori Patahuddin (ACP) aktivis masyarakat Kepri meminta pemerintah, aparat penegak hukum menindak peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Provinsi Kepri yang merugikan negara diduga hingga Miliaran rupiah.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers salah satu Cafe di Jalan R.H Fisabilillah Km 8, Kota Tanjungpinang, Selasa (28/02/2023).
Dia mengatakan, rokok ilegal tanpa cukai ini diperkirakan sudah 4 – 5 tahun lebih beredar dan diduga sudah merugikan negara sebesar ratusan hingga triliunan rupiah,” ucap Cori.
Bahkan kata dia, untuk sebuah kebenaran yang selama ini tak terungkap, ia tak segan segan akan turun ke Jakarta untuk melakukan aksi di kantor Menteri Keuangan RI.
“Ini jelas-jelas sudah merugikan negara kita. Saya bersama beberapa tim akan duduki kantor Menteri Keuangan RI untuk mengungkap semua ini, ” katanya.
Ia menambahkan, perdagangan rokok ilegal ini wajib ditertibkan dan dibasmi di bumi Segantang Lada, demi bangkitnya perekonomian di Provinsi Kepri.
Bahkan dengan tegas Cori mengatakan, rokok ilegal ini bukan hanya beredar di Provinsi Kepri saja, tetapi di luar Kepri juga ditemukan beredar beberapa jenis rokok yang sama.
“Ini bukan rahasia umum lagi dan rekan-rekan kan tau dari mana rokok ini berasal,” ucapnya.
Rokok tanpa pita cukai atau tanpa banderol itu umumnya dijual dengan harga sekitar Rp10 ribu per bungkus. Seperti merek HD, OFO, REXO, HMind, RAVE, Manchester, Luffman, Ray dan Maxxis. (Rizal).
Komentar