TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI–
Tunggakan Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan medis dan nonmedis RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Provinsi Kepulauan Riau selama tiga bulan pada tahun 2024 dipastikan akan dibayarkan pada tahun anggaran 2026.
Wakil Direktur Bidang Keuangan, Umum, dan Perencanaan RSUD RAT Kepri, Harry Prima, mengatakan bahwa anggaran pembayaran Jaspel tersebut telah dialokasikan pada tahun 2026 dan seluruh administrasi serta Surat pertanggungjawaban (SPJ) telah dilengkapi.
“Pada tahun 2026 ini anggarannya sudah tersedia dan administrasi serta SPJ sudah kami lengkapi. Selanjutnya akan kami ajukan untuk direviu oleh Inspektorat. Setelah proses pemeriksaan keabsahan dan kelayakan dokumen selesai, pembayaran Jaspel akan segera dilakukan,” kata Harry, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, RSUD Raja Ahmad Tabib telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai rumah sakit rujukan utama dalam jejaring layanan prioritas nasional. Layanan tersebut meliputi penanganan kanker, jantung dan pembuluh darah, stroke, uronefrologi, serta kesehatan ibu dan anak.
Penetapan tersebut, menurutnya, menuntut peningkatan kapasitas pelayanan rumah sakit, baik dari sisi sarana dan prasarana, pemenuhan tenaga medis spesialis, maupun penerapan standar mutu layanan sesuai regulasi nasional. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya kebutuhan pembiayaan operasional rumah sakit.
Berdasarkan data manajemen, total utang rumah sakit hingga tahun 2024 merupakan akumulasi dari utang tahun-tahun sebelumnya dan tahun berjalan. RSUD RAT Kepri telah melunasi utang sebesar Rp12,7 miliar, terutama untuk pengadaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai. Sementara itu, sisa utang jasa pelayanan tahun berjalan dan sebelumnya masih mencapai Rp15,9 miliar.
“Total Rp15,9 miliar tersebut akan dibayar untuk membayar tunggakan Jaspel selama tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2024, bagi 921 tenaga kesehatan medis dan nonmedis di RSUD Raja Ahmad Tabib Kepri,” jelasnya.
Kondisi keuangan rumah sakit telah dilaporkan dan diusulkan kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan dukungan penyelesaian. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Gubernur Kepri disebut telah memberikan perhatian dan memprioritaskan upaya penyelesaian agar pelayanan rumah sakit tetap berjalan optimal.
Manajemen RSUD RAT Kepri juga menjelaskan bahwa akumulasi utang dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain kebutuhan pembenahan tata kelola, tingginya tuntutan standar pelayanan sebagai rumah sakit rujukan yang belum sepenuhnya seimbang dengan pendapatan, serta pemanfaatan anggaran yang belum optimal di tengah peningkatan jumlah pasien dan kebutuhan operasional.
Selain itu, program kendali mutu dan biaya, seperti rujuk balik, belum berjalan maksimal sehingga beban pembiayaan obat-obatan masih harus ditanggung oleh pihak rumah sakit.
Sebagai langkah penyelesaian, manajemen RSUD RAT Kepri telah menyampaikan telaah staf kepada Gubernur Kepulauan Riau yang memuat upaya perbaikan tata kelola, antara lain melalui penguatan Satuan Pengendali Internal dan Dewan Pengawas, serta pengusulan tambahan bantuan operasional dari APBD.
Langkah lainnya meliputi penyesuaian standar pelayanan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan dan tarif INA-CBG’s, optimalisasi penggunaan aplikasi SIMETRIS untuk kendali mutu dan biaya, penerapan transparansi dan akuntabilitas anggaran, serta penyelesaian kewajiban secara bertahap dengan dukungan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
“Manajemen RSUD Raja Ahmad Tabib menegaskan komitmen untuk terus menjalankan peran sebagai rumah sakit rujukan provinsi dan rumah sakit pendidikan secara profesional, menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien, serta berharap masyarakat tetap memberikan kepercayaan di tengah berbagai tantangan yang dihadapi,” ucap Harry. (Rizal).










Komentar