Pasien Dirawat Obat Tidak Ada, Sampaikan Ke BPJS Kesehatan

Ekonomi362 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri –

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan para pasien BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mengajukan keberatan ketika tidak mendapatkan obat-obatan yang lagi berobat dirumah sakit.

“Kalau pasien peserta BPJS Kesehatan tidak mendapat obat dirumah sakit yang lagi dirawat, maka tolong ‘berteriak’ kepada BPJS Kesehatan. Karena pelayanan BPJS Kesehatan itu sudah termasuk penyediaan obat-obatan,” kata Tjetjep.

Namun kata dia, yang perlu diingat juga, bahwa kelancaran pengadaan obat-obatan itu tergantung pada kelancaran pembayaran iuran peserta BPJS itu sendiri.

“Kelancaran untuk jaminan kesehatan bagi masyarakat, juga tergantung dari pembayaran iuran. Maka kalau lancar pembayaran iuranya, maka tidak ada namanya tidak ada obat di rumah sakit,” ucap Tjetjep.

Maka dari itu, kata dia lagi, Badan Penyelenggara Jaminanan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah dan Provinsi dan Pemerintah yang mewakili Dinas Kesehatan, harus saling berkoordinasi untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat.

Karena pada 1 April 2016 mendatang, mulai diberlakukan untuk perubahan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan dan itu berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) 19 Tahun 2016.

“Dengan ditetakanya Pepres 19 tahun 2016, maka BPJS Kesehatan sebagai penyelenggaran jaminan kesehatah harus lebih serius dan fokus terhadap pelayanan kesehatan bagi para pesertanya,” ujarnya.

Sementara untuk besaran iuran menurut Pepres nomor 19 tahun 2016 tersebut, untuk iuran kelas I yang semula Rp59.500 menjadi Rp80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp42.500 naik menjadi Rp51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp25.500 naik menjadi Rp 30 ribu.

Terpisah kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan dengan Pepres Pepres 19 tahun 2016 tentang perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan, bagi pasien yang sakit demam dan flu bisa berobat ke rumah sakit.

“Tapi apabila Puskesmas tutup dan sifatnya Emergenci, maka pasien yang berobat dirumah sakit bisa dilayani tanpa menunjukan surat rujukan,” katanya. (AFRIZAL).

Komentar