TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI– Rokok ilegal tanpa pita cukai merek PSG masih beredar dan dijual bebas di Kota Tanjungpinang wilayah Provinsi Kepri, Jumat (6/3/2026).
Rokok tanpa pita cukai tersebut secara terbuka dijual di warung dan kios dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal.
Keberadaan rokok ilegal PSG ini dinilai merugikan negara karena menghilangkan potensi penerimaan cukai, sekaligus menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi produsen rokok resmi. Selain itu, rokok tanpa cukai tidak melalui pengawasan standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Pantauan media ini di lapangan, rokok ilegal merek PSG tanpa pita cukai ini sangat mudah ditemukan dan dijual secara diam diam dikedai dan kios rokok di Tanjungpinang.
“Seperti dikios dan kedai rokok di Tanjungpinang masih banyak di jual rokok PSG ini. Saya menduga Bea Cukai, dinas terkait dan aparat penegak hukum kurang serius mengawasinya,” kata Didi, warga Tanjungpinang.
Begitu juga dengan warga Tanjungpinang lainya yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, rokok ilegal PSG tanpa pita cukai ini masih ada dijual dikios rokok.
“Jualnya diam diam dan ada juga dijual secara terang terangan, ” ucapnya.
Tapi kalau ingin di stop rokok ilegal rugikan negara ini, katanya harus serius pihak bea cukai dan pengak hukum untuk menindaknya.
“Pertayaan, kenapa rokok ilegal PSG ini masih beredar, artinya pengawasannya diduga lemah atau ada apa dengan bea cukai, ” ucapnya.
Sementara saat dikonfirmasi kepala Bea Cukai melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Tanjungpinang, Setia Hanjaya terkait berita ini belum menjawab. (Rizal).






Komentar