Rokok OFO Tanpa Cukai Masih Bebas Dijual di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI-
Peredaran rokok merek OFO tanpa cukai resmi, masih bebas beredar di jual di Tanjungpinang Provinsi Kepri, meskipun pihak Bea Cukai sudah memusnahkan barang rokok ilegal merugikan negara pada beberapa minggu yang lalu, Kamis (22/5/2025).

“Padahal, pihak Bea Cukai Tanjungpinang sudah memusnahkan rokok ilegal beberapa Minggu lalu. Tapi kenyataannya, rokok tanpa cukai seperti merek OFO masih banyak dijual bebas di Tanjungpinang. Bahkan diduga beredar luas hingga ke seluruh wilayah Kepri,” ujar Riri, seorang warga Tanjungpinang, saat ditemui di sebuah kedai kopi, Jumat (30/5/2025).

Menurutnya, rokok ilegal tersebut masih mudah ditemukan di berbagai warung, kios, hingga minimarket kecil, tanpa ada pengawasan ketat dari pihak berwenang.

“Saya menilai kondisi ini sangat merugikan negara. Cukai rokok adalah salah satu sumber pendapatan besar bagi negara. Jika rokok ilegal terus beredar tanpa membayar cukai, maka potensi kerugian negara sangat besar,” tegas Riri.

Hal senada juga disampaikan warga lainnya, Eri. Ia mengatakan rokok ilegal sangat mudah ditemukan di Kota Tanjungpinang. “Abang cari di mana aja, di kedai atau kios rokok, banyak yang jual,” ujarnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Tanjungpinang yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan RI telah melakukan pemusnahan barang-barang ilegal, termasuk rokok tanpa cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, menjelaskan bahwa barang- barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai yang tidak memenuhi kewajiban hukum.

“Salah satu barang ilegal yang kami musnahkan adalah rokok tanpa cukai sebanyak sekitar 2,67 juta batang. Pemusnahan ini adalah bentuk nyata penegakan hukum serta upaya menjaga keamanan masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil,” ungkapnya pada Kamis (22/5/2025).

Tri Hartana juga menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan serta bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah Kepulauan Riau.

Meskipun komitmen Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal patut diapresiasi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa rokok tanpa cukai masih dijual secara terbuka. Hingga kini, belum ada informasi jelas mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab memasukkan rokok ilegal tersebut ke Tanjungpinang. (Rizal).

Komentar