Rokok HMind Tanpa Cukai Rugikan Negara Masih Beredar Dijual di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI -Rokok ilegal merek HMind masih ditemukan beredar dan dijual bebas di sejumlah kios, warung di Kota Tanjungpinang, Minggu (11/1/2026).

Rokok tanpa pita cukai tersebut dipasarkan secara terbuka dan dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal.

Keberadaan rokok ilegal ini dinilai merugikan negara menghilangkan potensi penerimaan cukai, sekaligus menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi produsen rokok resmi. Selain itu, rokok tanpa cukai tidak melalui pengawasan standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Pantauan media ini di lapangan, rokok ilegal merek HMind tanpa pita cukai ini sangat mudah ditemukan dan masih banyak di jual dikedai dan kios rokok di Tanjungpinang.

“Cari aja dikios dan kedai rokok di Tanjungpinang, rokok HMind masih ada yang jual,” kata Didi, warga Tanjungpinang.

Saat ditemui pedagang rokok yang tidak mau disebutkan namanya, membenarkan menjual rokok HMind dan rokok lain.

“Kami hanya menjual untuk mendapat untung sikit aja, karena harganya murah dan banyak peminatnya,” katanya.

Maraknya peredaran rokok ilegal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari pihak berwenang seperti Bea Cukai, dinas terkait, serta aparat penegak hukum (APH).

“Saya menduga Bea Cukai, dinas terkait dan aparat penegak hukum kurang serius mengawasinya,” ucapnya.

Sementara saat dikonfirmasi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Tanjungpinang, Setia Hanjaya terkait berita ini mengatakan akan mengkonfirmasikan ke unit terkait.

“Siap, kami konfirmasikan dulu ke unit terkait ya bang,” janjinya. (Rizal).

Komentar

Berita Terkini