Rahma Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Masa Kegiatan Tempat Usaha

Tanjungpinang224 views

Tanjungpinang, Tuah Kepri – Plt Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma mengelurkan surat edaran perpanjangan masa pengaturan penyelenggaraan kegiatan operasional tempat usaha dan kegiatan sosial masyarakat selama 14 hari.

Surat Edaran terbaru tersebut nomor : 443.2 / 666 / 1/ 2020, dikeluarkan dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Tanjungpinang.

Dalam Surat Edaran Walikota sebelumnya, pengaturan operasional berakhir sampai dengan tanggal 5 Mei 2020.

” Maka dalam SE yang baru tersebut diperpanjang selama 14 (empat belas) hari yakni dari tanggal 6 Mei sampai dengan 19 Mei 2020, dengan substansi pengaturan sebagaimana Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Nomor: 443.2/ 400/1/2020, Nomor: 443.2/566/1/2020 dan Nomor: 443.2/629/1/2020,” kata Rahma, Rabu (6/5/2020).

Surat Edaran tersebut yaitu bagi unit usaha Kedai Kopi/ Café/ Rumah Makan/ Restoran/ Pusat Kuliner/ Pujasera, sesuai dengan pengaturan operasional tertentu.

Dalam Surat Edaran Walikota Nomor: 4432/566/1/2020 dan Nomor: 443.2/ 629/1 /2020, yaitu tidak diperbolehkan menyediakan meja dan tempat duduk untuk pembeli dan pelanggan serta pembeli dilarang makan ditempat penjualan; Hanya diperkenankan pembelian secara online atau membeli bungkus bawa pulang (take away): Mengatur jarak antrian di Kasir/ Pembayaran; Menyediakan Hand Sanitizer/ tempat cuci tangan; Pelayan/ Kasir dan karyawan lainnya wajib memakai masker.

Selanjutnya Rahma menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar meminimalisir aktifitas di luar rumah dan bagi yang berkepentingan mendesak dimana mengharuskan berada di luar rumah diwajibkan menggunakan masker tanpa terkecuali.

Untuk pencegahan dan penanggulangan, agar berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan dan melaporkan informasi penderita kepada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang melalui nomor telepon Hotline Covid-19 Tanjungpinang (0823 8712 6255).

“Demikian Surat Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggungjawab,” ucap Rahma. (ZAL).

Komentar