JAKARTA, TUAHKEPRI.COM –Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, melakukan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Anang Achmad Latif, Terdakwa Johnny Gerard Plate, dan Terdakwa Dr. Yohan Suryanto.
Ketiga terdakwa tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait infrastruktur Base Transceiver Station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022.
Dalam keterangan Pers Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedana, Kamis (26/10/2023) menyampaikan, adapun amar tuntutan ketiga terdakwa tersebut yaitu :
1. Terdakwa Anang Achmad Latif dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun, membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 atau pidana kurungan selama 12 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000 atau hukuman penjara selama 9 tahun.
2. Terdakwa Johnny Gerard Plate juga dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 15 tahun, membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 atau pidana kurungan selama 1 tahun, serta membayar uang pengganti sebesar Rp17.848.308.000 atau hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
3. Sementara itu, Terdakwa Dr. Yohan Suryanto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, membayar denda sebesar Rp250.000.000 atau pidana kurungan selama 3 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp399.992.400 atau hukuman penjara selama 3 tahun.
“Persidangan berikutnya dijadwalkan pada tanggal 30 Oktober 2023 untuk menghadapi tiga terdakwa lainnya, yakni Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Terdakwa Irwan Hermawan, dan Terdakwa Mukti Ali dalam kasus yang sama, ” kata Kapuspenkum.
Editor : Rizal.
Komentar