TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI –Polresta Tanjungpinang menggelar kegiatan sosialisasi penyuluhan bantuan hukum kepada personel Polresta Tanjungpinang, di Rupatama Wicaksana Laghawa Polresta Tanjungpinang, Selasa (14/02/23).
Kegiatan sosialisasi penyuluhan bantuan hukum terserbut dipimpin langsung oleh Wakapolresta Tanjungpinang Akbp Arief Robby Rachman, S.H., S.Ik, M.Si, dan dihadiri Kasi Kum Polresta Tanjungpinang Akp Dulatif, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovany Casanova, Kasi Propam Polresta Tanjungpinang Iptu Malimta Bangun dan Perwakilan Personel Polresta Tanjungpinang.
Arief Robby Rachman menyampaikan, maksud dari sosialisasi penyuluhan bantuan hukum yang yang di laksanakan oleh bagian Seksi Hukum dan Seksi Propam Polresta Tanjungpinang, agar setiap anggota Polri, khususnya anggota Polresta Tanjungpinang, mendapatkan informasi tentang adanya bantuan hukum yang mana bantuan hukum tersebut, di persiapkan untuk membantu setiap anggota polri bersama keluarga ketika menghadapi permasalahan hukum.
“Sosialisasi tersebut, bukan hanya bertujuan untuk memberikan informasi kepada para anggota Polri khususnya Polresta Tanjungpinang, namun juga menjelaskan kepada setiap anggota Polri agar tidak melakukan kegiatan melanggar hukum yang dapat memberikan efek jeratan hukum kepada anggota Polri itu sendiri, baik itu Disiplin Polri, Kode Etik Profesi Polri, Maupun Hukum Pidana Umum, “katanya. (Rzl/Humpolres).
Komentar