TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang melalui Satres Narkoba berhasil meringkus dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang inisial SB dan RA terkait kasus peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menjelaskan kedua dua oknum Satpol PP tersebut berstatus PPPK dan juga ada tersangka lainya.
Pengungkapan ini berawal dari tindak lanjut informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Kampung Baru.
” Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa 11 November 2025 dini hari, di mana petugas pengamanan tersangka RF di rumahnya kawasan Kampung Bugis. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan empat butir pil ekstasi berbentuk gorila warna kuning yang disembunyikan di atas lemari pakaian kamar.
Saat digeledah di dalam kamar tersangka, kami menemukan 4 butir pil ekstasi berbentuk gorila warna kuning di atas lemari pakaian, kata Kasatnarkoba.
Masih kata dia,dari pemeriksaan terhadap RF, terungkap ia telah menjual empat butir ekstasi kepada tersangka SB. Polisi segera melakukannya dan berhasil meringkus SB di kawasan Tepi Laut Kota Tanjungpinang. “SB mengakui perbuatannya, tapi mengaku telah meneruskan barang haram tersebut kepada tersangka RA,” kata Lajun.
Kemudian petugas kemudian bergerak cepat menuju rumah RA di Perumahan Bukit Raya, Kelurahan Pinang Kencana, dan berhasil mengamankan pengamanan yang bersangkutan. Di dalam kamar RA, polisi juga menemukan empat butir pil ekstasi dengan bentuk dan warna yang sama di dalam kotak rokok di atas lemari. “RA mengaku mendapatkan 4 butir ekstasi tersebut dari tersangka SB,” ucapya.
Untuk pengembangan lebih lanjut untuk SB, berperan sebagai perantara dalam penjualan narkoba dari RF ke RA. Atas persetujuan tersebut, SB menjanjikan upah sebesar Rp 400.000 jika berhasil menjual empat butir ekstasi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka, yang termasuk dua oknum Satpol PP tersebut dapat dijerat hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling singkat Rp.1 miliar atau maksimal Rp.10 miliar. (Rizal).










Komentar