TANJUNGPINANG, TUAHKEPRI – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis kepada tujuh warga Tanjungpinang, terbukti bersalah menguasai lahan milik orang lain tanpa izin.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dessy D. E. Ginting, S.H., M.Hum., dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (9/5/2025) sore dengan nomor perkara: 21/Pid.C/2025/PN Tpg.
Ketujuh terdakwa tersebut yakni, Rumati Pasaribu, Patar Guntur Panjaitan, Moses Tampubolon, Robinson Sinaga, Helmi Danual Siregar, Rumena Br. Sianipar, dan Ryan Lumban Tobing. Terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 2 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Pemilik yang Berhak atau Kuasanya.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana kurungan selama satu bulan. Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain, sebelum lewat masa percobaan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dessy D. E. Ginting saat membacakan putusan.
Dalam putusan sidang dihadiri penasihat hukum para terdakwa, Muhammad Rias Sayudana, serta penuntut umum dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Aipda Riko Simanjuntak. Panitera Hendrik Hatorangan, S.H. mendampingi jalannya persidangan.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa para terdakwa telah lama menduduki lahan milik Moh Ayub, Satiyah, dan Suriken Bin Nawir di Jalan Daeng Kamboja, Km 14, Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Ketiga pemilik lahan telah memberikan kuasa penuh kepada Azli Rais Anduspil.
Berbagai bangunan didirikan tanpa izin di atas tanah tersebut. Rumati Pasaribu membangun kios empat pintu berukuran 12×7 meter sejak pertengahan 2021. Patar Guntur Panjaitan mendirikan bengkel 13×8 meter awal 2023. Moses Tampubolon membangun rumah 4×8 meter sejak 2019.
Sementara Robinson Sinaga telah menguasai lahan sejak 2017 dengan membangun rumah panjang 14×4 meter dari batako dan seng.Helmi Danual Siregar membangun kios semi permanen 8×6 meter sejak 2020, Rumena Br Sianipar membangun kios 10×10 meter sejak 2022, dan Ryan Lumban Tobing mendirikan kios 6×14 meter sejak 2019.
“Perbuatan para terdakwa memberatkan karena telah menguasai hak milik orang lain tanpa izin serta menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata hakim Dessy. “Namun, hal yang meringankan adalah mereka mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama proses hukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.”
Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Jeriko Budianto, SH, turut memberikan pernyataan usai persidangan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena telah memberikan kepastian hukum,” ucapnya. (Red).










Komentar